Atasi Masalah Kawasan Hutan, Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Skema Baru Redistribusi Lahan Berjangka

Rizal
0

Palangka Raya, LiputanSBM – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi Badan Bank Tanah serta skema baru program redistribusi lahan bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Walikota Palangka Raya. Minggu, 17/05/2026.

 

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga Kota Cantik.


Baca Juga:

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, yang hadir mewakili Wali Kota, menjelaskan bahwa dalam program redistribusi kali ini terdapat mekanisme baru yang perlu dipahami bersama. Jika biasanya masyarakat langsung mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), kini mekanismenya diubah menjadi hak pengelolaan lahan berjangka.

 

"Ada hal yang baru, mungkin selama ini masyarakat redistribusinya langsung mendapatkan hak milik. Nah, di dalam sosialisasi hari ini, sifatnya berjangka selama 10 tahun di atas pengelolaan lahan. Jika pemanfaatannya baik selama 10 tahun tersebut, statusnya baru akan ditingkatkan menjadi Hak Milik," ujar Ahmad Zaini usai kegiatan tersebut. , Selasa (12/05).

 

Ahmad Zaini tidak menampik bahwa sebagian besar persoalan pertanahan di Palangka Raya dipicu oleh status kepemilikan yang masih berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT), ditambah lagi sebagian besar wilayah kota yang masih masuk dalam status kawasan hutan.

 

Hadirnya Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjadi solusi atas konflik menahun tersebut. Bank Tanah dapat memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, non-kawasan hutan, maupun dari hasil penyelesaian konflik pertanahan, yang kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat.

 

"Masyarakat kita ingin kepastian dan ketenangan melalui sertifikat atau SHM. Melalui Bank Tanah ini, lahan-lahan tersebut bisa didistribusikan ke masyarakat, cuma ya tadi bentuknya hak berjangka selama 10 tahun terlebih dahulu," tambahnya.

 

Meskipun skema ini sudah dipetakan untuk beberapa kecamatan di Palangka Raya, Ahmad Zaini menegaskan bahwa program ini belum final dan masih memerlukan persetujuan serta penandatanganan resmi dari Wali Kota Palangka Raya.

 

Hal ini dikarenakan Wali Kota menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sementara Kepala Kantor Pertanahan (Kanta) bertindak sebagai Ketua Harian.

 

"Karena saya hadir mewakili dan tidak masuk dalam struktur formal GTRA, kami belum bisa memberikan keputusan. Tadi atas saran Pak Kanta, kita tunda dulu keputusan ini untuk nantinya didiskusikan dan disetujui langsung oleh Pak Wali Kota guna memastikan masyarakat mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

 

Di hadapan para lurah yang hadir, terutama di wilayah-wilayah yang telah dipetakan menjadi lokasi target redistribusi lahan, Ahmad Zaini memberikan instruksi khusus agar aparatur tingkat bawah tersebut benar-benar memahami keberadaan Bank Tanah serta skenario redistribusinya.

 

"Lurah sebagai pemegang administrasi di tingkat bawah harus paham benar. Sosialisasi ini penting agar mereka bisa meneruskannya ke masyarakat dengan jelas, sehingga tidak ada gejolak di lapangan dan masyarakat bisa paham seutuhnya," pungkas Ahmad Zaini.


Pewarta: Andy Ariyanto

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top