![]() |
| Foto: ilustrasi gambar menggunkan Ai |
Dikutip dari beberapa sumber media online dan juga media sosial, Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi dokumen strategis yang memberikan arah bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan negara selama lima tahun ke depan.
Baca Juga:
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak hanya berasal dari kekuatan militer, tetapi juga dapat muncul melalui berbagai tantangan nonfisik yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional. Di antara ancaman nonmiliter yang disebutkan adalah terorisme, radikalisme, perang informasi, perjudian daring, pinjaman ilegal, serta penyebaran budaya LGBTQ.
Perpres tersebut menitikberatkan pada aspek "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai bagian dari kategori ancaman nonmiliter. Rumusan itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional pada bidang ideologi, sosial, dan budaya, yang dipandang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Sebagai dokumen kebijakan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman penyusunan langkah operasional lintas kementerian dan lembaga. Dengan demikian, setiap instansi pemerintah diharapkan menyesuaikan program dan kebijakan sektoralnya agar sejalan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga masih membahas berbagai regulasi yang berkaitan dengan isu sosial dan hukum nasional. Namun, pembahasan tersebut merupakan proses legislasi yang terpisah dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025, sehingga ketentuan dalam peraturan presiden ini tidak secara otomatis mengubah ketentuan pidana maupun hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menandai perluasan perspektif pemerintah mengenai konsep pertahanan negara yang tidak lagi hanya berorientasi pada ancaman bersenjata, tetapi juga mencakup tantangan ideologis, sosial, budaya, ekonomi, dan informasi. Ke depan, implementasi kebijakan tersebut akan menjadi acuan bagi berbagai institusi negara dalam memperkuat sistem pertahanan nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penulis: Andy Ariyanto

