Gunung Mas, LiputanSBM – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4.2/48/DISPERINDAG/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan distribusi dan perlindungan konsumen demi menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.
Di kutip dari laman Ig Protokol Gunung Mas, Langkah tegas ini menjadi respons pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan BBM yang adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat umum serta pelayanan publik.
Baca Juga:
Dalam poin utama surat edaran tersebut, seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diinstruksikan untuk melakukan penyaluran BBM secara tertib dan transparan. Pengelola wajib memajang harga BBM secara terbuka agar mudah diketahui oleh masyarakat luas.
Selain itu, pihak SPBU juga diwajibkan aktif melaporkan
kondisi jumlah stok serta segala bentuk gangguan dalam proses jual beli maupun
distribusi BBM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Pemerintah menetapkan skala prioritas pelayanan pengisian
BBM guna mengutamakan sektor pemenuhan kebutuhan publik yang mendasar. Urutan
prioritas pelayanan tersebut meliputi:
- Kendaraan
Angkutan Umum
- Layanan
Publik (seperti Ambulance dan Pemadam Kebakaran)
- Masyarakat
Umum (sebagai Konsumen Akhir)
Untuk menjaga ketertiban, jam operasional pelayanan
pengisian BBM juga dibatasi secara seragam, yaitu mulai pukul 08.00 WIB
hingga 19.00 WIB setiap hari.
Guna mengantisipasi praktik kecurangan dan aksi borong, SE
ini secara tegas melarang pengisian berulang oleh kendaraan yang sama tanpa
disertai bukti kepemilikan kendaraan (STNK) yang sah. Pemerintah juga melarang
keras segala bentuk penimbunan BBM maupun tindakan menaikkan harga secara
drastis secara sepihak.
Secara khusus, ditetapkan pula Batas Kewajaran Harga
(HET) untuk BBM jenis Pertamax di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya,
yaitu maksimal Rp 16.000 per liter.
Demi memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Tim
Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan monitoring
berkala secara ketat.
Bagi pengelola SPBU maupun oknum masyarakat yang terbukti
melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, pemerintah tidak segan-segan
menjatuhkan sanksi berupa:
- Sanksi
Administratif (hingga pencabutan Izin Usaha).
- Penindakan
Hukum (berdasarkan UU Konsumen dan UU Migas).
- Pendataan ulang izin usaha serta penguatan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam pemantauan, koordinasi, serta pengendalian instansi terkait.
Melalui edaran ini, Bupati Gunung Mas berharap stabilitas
pasokan dan harga BBM di Kecamatan Kurun dapat kembali normal, serta mencegah
adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar di tengah kebutuhan
masyarakat.
Penulis: rizal

