Menakar Batas Penegakan Hukum: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pemberantasan PETI di Barito Utara

redaksi  liputansbm
0

BARITO UTARA, LIPUTANSBM.COM – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu dilema klasik antara penegakan hukum lingkungan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan pembakaran pondok milik penambang tradisional dalam operasi penertiban di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum.


​Meski aktivitas PETI secara hukum berstatus ilegal, metode eksekusi di lapangan yang melibatkan pemusnahan aset tanpa melalui proses peradilan dinilai berpotensi menabrak koridor hukum yang berlaku.


Baca Juga:


Kronologi dan Keluhan Warga di Lapangan

​Operasi penertiban yang berlangsung pada 18 Mei 2026 tersebut dilaporkan melibatkan personel gabungan skala besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, razia dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Pebrianto, dengan mengerahkan sekitar 140 personel.

​Namun, tindakan represif berupa pembakaran pondok-pondok di area penambangan meninggalkan menyisakan trauma bagi warga setempat. Salah seorang penambang tradisional di Teweh Baru mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk menyelamatkan barang-barang pribadi mereka.

​"Barang-barang di dalam pondok juga ikut terbakar. Kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.


Sudut Pandang Hukum: Antara Due Process of Law dan Konstitusi

​Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menilai tindakan pemusnahan aset secara sepihak di lapangan tidak dapat dibenarkan, sekalipun objek sasarannya adalah aktivitas ilegal. Ketua LPKP, Jhon Kenedy, menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib bersandarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​"Barang bukti dan lokasi seharusnya diamankan sesuai prosedur KUHAP untuk kepentingan peradilan, bukan dimusnahkan di tempat tanpa putusan pengadilan. Pembakaran sepihak ini berpotensi melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda," jelas Jhon Kenedy, Selasa (20/5/2026).


​LPKP menyatakan tengah mendokumentasikan seluruh bukti fisik dan kesaksian warga untuk melayangkan laporan resmi ke Komnas HAM serta Mabes Polri. Mereka mendesak agar penegakan hukum di Barito Utara tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Perkapolri.

​Sejalan dengan LPKP, seorang praktisi hukum di Barito Utara yang meminta namanya tidak dimandatkan juga mengingatkan pentingnya asas due process of law (proses hukum yang adil).

  • Status Ilegal: Tidak menggugurkan hak subjek hukum untuk diperlakukan sesuai konstitusi.
  • Risiko Hukum Aparat: Tindakan pemusnahan tanpa dasar penetapan pengadilan atau urgensi situasi darurat yang terukur berisiko masuk dalam delik perusakan harta benda.

Akar Masalah Ekonomi dan Harapan Solusi Berkelanjutan

​Di sisi lain, konflik horizontal pada sektor PETI ini kerap kali berakar dari masalah isi perut dan keterbatasan lapangan kerja alternatif. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan pendekatan keamanan (security approach), tetapi juga pendekatan kesejahteraan (welfare approach).

  • Tuntutan Keadilan: Warga meminta penegakan hukum menyasar aktor intelektual (pemodal/bos besar), bukan sekadar buruh harian di lapangan.
  • Solusi Alternatif: Perlu adanya program transisi ekonomi atau legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar masyarakat lokal tidak kehilangan mata pencaharian.

​Hingga laporan ini disusun, pihak Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait detail operasional dan metode pembakaran pondok yang diterapkan dalam razia tersebut. Konfirmasi lebih lanjut juga tengah diupayakan kepada Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Tengah.


Editorial Redaksi Liputansbm.com

Penertiban aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) demi menjaga kelestarian lingkungan dan aset negara adalah langkah yang wajib didukung. Namun, cara-cara penegakan hukum tidak boleh menabrak hukum itu sendiri.

Pembakaran aset milik warga di lapangan tanpa melalui mekanisme peradilan yang sah berisiko menciptakan preseden buruk dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dijamin oleh konstitusi. Redaksi liputansbm.com mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan transparansi, profesionalisme berbasis SOP, dan membuka ruang dialog. Menegakkan keadilan tidak harus dilakukan dengan cara meruntuhkan rasa keadilan masyarakat kecil.


Oleh: Daerobi
Editorial: Redaksi Liputansbm.com
Sumber: Ketua LPKP, Jhon Kenedy

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top