Palangka Raya, LiputanSBM - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) memilih untuk belum memberlakukan secara menyeluruh kebijakan pembatasan penjualan BBM subsidi maupun non subsidi di seluruh SPBU. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Evaluasi lapangan dan pertimbangan kondisi riil masyarakat menjadi dasar utama, agar kebijakan yang dirancang tidak sekadar tegas di atas kertas, tetapi juga tepat sasaran di lapangan. Kamis, 07/05/2026.
Dikutip dari kanal resmi Instagram DPKUKMP Kota Palangka Raya, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan masih membutuhkan kesiapan yang matang. Tujuannya jelas: memastikan distribusi BBM tetap lancar, ketersediaan terjaga, dan tidak menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Di sisi lain, pengawasan distribusi BBM tetap berjalan aktif. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan potensi penyimpangan yang kerap terjadi, terutama dalam rantai distribusi yang rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Respons masyarakat pun terbelah. Sebagian menolak rencana
pembatasan karena khawatir akan semakin menyulitkan akses BBM, terutama bagi
pelaku usaha kecil dan pengguna harian. Namun tidak sedikit pula yang mendukung
kebijakan tersebut, dengan satu catatan penting: pengawasan harus diperketat.
Bagi kelompok yang setuju, salah satunya Yen Sutisna warga
Bukit Tunggal mengatakan bahwa akar persoalan bukan semata pada pembatasan,
melainkan pada praktik pelangsiran yang masih marak. Selama aktivitas ini tidak
ditindak tegas, antrean panjang di SPBU dinilai akan tetap terjadi, seolah
menjadi rutinitas yang tak terselesaikan.
“Kalau pelangsir masih ada, pembatasan tidak akan banyak
membantu. Yang dibutuhkan itu pengawasan langsung,” ucapnya dan ini menjadi
suara yang kerap muncul di tengah masyarakat. Bahkan, muncul usulan agar aparat
seperti Satpol PP dan DPKUKM ditempatkan di SPBU untuk memastikan distribusi
berjalan sesuai aturan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Masyarakat masih
mengingat peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan RTA Milono Km 3,5. Insiden
tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM. Api disebut-sebut
berasal dari percikan alat pompa listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM
jenis Pertamax dan Dexlite dari tandon ke jerigen, sebuah praktik yang tidak
hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa persoalan BBM di
Palangka Raya bukan sekadar soal distribusi, tetapi juga menyangkut pengawasan,
penegakan hukum, dan keselamatan publik.
Kini, pemerintah berada di persimpangan: antara mempercepat
penerapan kebijakan pembatasan atau memastikan terlebih dahulu sistem
pengawasan yang benar-benar efektif. Di tengah situasi ini, masyarakat berharap
satu hal yang sederhana namun krusial, kebijakan yang adil, pengawasan yang
nyata, dan distribusi BBM yang benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.
Sebagai informasi beberapa hari lalu Pemerintah Kota
Palangka Raya mengambil langkah dalam mengatur distribusi bahan bakar minyak
(BBM) di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor
500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi
maupun non-subsidi yang resmi diberlakukan mulai awal Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, pembatasan dilakukan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis bahan bakar. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite, yang termasuk dalam kategori Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dibatasi maksimal Rp200 ribu per transaksi, dengan kewajiban penggunaan QR Code melalui sistem aplikasi My Pertamina. Sementara itu, Pertamax sebagai BBM non-subsidi dibatasi hingga Rp400 ribu.
Pewarta: Andy Ariyanto

