Kebijakan yang ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin ini hadir sebagai respons atas penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di Kalimantan Tengah, sekaligus menjawab tantangan distribusi yang kerap tidak merata di tingkat lapangan. Pemerintah daerah menilai, tanpa pengaturan yang lebih ketat, potensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM akan semakin sulit dikendalikan.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, pembatasan dilakukan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis bahan bakar. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite, yang termasuk dalam kategori Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dibatasi maksimal Rp200 ribu per transaksi, dengan kewajiban penggunaan QR Code melalui sistem aplikasi My Pertamina. Sementara itu, Pertamax sebagai BBM non-subsidi dibatasi hingga Rp400 ribu.
Adapun untuk kendaraan roda dua, batasan pembelian ditetapkan lebih rendah: Pertalite maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per pengisian. Skema ini dirancang untuk memastikan akses yang lebih merata bagi seluruh masyarakat, khususnya pengguna harian.
Namun, kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pembatasan nominal. Pemerintah juga memperketat praktik distribusi di SPBU. Kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang dalam waktu singkat, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan diperjualbelikan kembali secara tegas dilarang. Pengecualian hanya diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat adanya rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait.
Di sisi lain, aturan ini juga menyasar kendaraan dinas. Seluruh kendaraan berplat merah tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk layanan publik tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah. Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga agar subsidi tepat sasaran.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mendorong peran aktif pengelola SPBU dalam mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Informasi pembatasan diharapkan dipasang secara jelas melalui spanduk atau media cetak lainnya di setiap SPBU, guna meminimalisir kebingungan sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Di tengah fluktuasi harga energi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan antara ketersediaan, keterjangkauan, dan keadilan distribusi. Tantangannya kini terletak pada implementasi di lapangan, sejauh mana pengawasan dapat berjalan konsisten, dan bagaimana masyarakat dapat beradaptasi dengan pola konsumsi yang lebih terkontrol.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya mengatur distribusi energi, tetapi juga mengirimkan pesan penting: bahwa subsidi adalah hak bersama yang harus dijaga penggunaannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Pewarta: Andy Ariyanto

