Beredar Video Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah di Palangka Raya, Netizen Berharap Ada Penertiban

Rizal
0

Kalteng, LiputanSBM – Media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan kondisi salah satu lahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam video berdurasi singkat yang diunggah di platform TikTok tersebut, tampak plang penanda tanah milik pemerintah daerah yang di sekitarnya mulai berdiri sejumlah bangunan tempat usaha. Kamis, 18/06/2026.

 

Unggahan tersebut menarik perhatian netizen karena menyertakan narasi yang menyebutkan adanya dugaan pemanfaatan lahan secara sepihak oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Pengunggah video juga menyampaikan harapannya agar pihak berwenang dapat segera meninjau lokasi guna memastikan tata ruang dan pemanfaatan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Baca Juga:

Secara hukum, tata kelola aset milik daerah telah diatur secara ketat. Jika dugaan penyerobotan atau pemanfaatan lahan tanpa izin resmi tersebut benar terjadi, terdapat beberapa potensi implikasi hukum yang dapat bergulir:


  • Sanksi Disiplin Kepegawaian: Jika melibatkan oknum aparatur sipil negara atau tenaga kontrak, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi daerah terkait kontrak kerja.

  • Ranah Pidana Umum: Pemanfaatan tanah milik pihak lain (termasuk pemerintah) tanpa izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (UU PRP No. 51 Tahun 1960) serta pasal terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak dalam KUHP.

  • Potensi Kerugian Daerah: Jika terdapat pungutan liar atau sewa-menyewa ilegal atas aset negara yang tidak masuk ke kas daerah, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius terkait tata kelola keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status legalitas bangunan di atas lahan tersebut maupun kebenaran dari narasi yang beredar di media sosial. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait,eperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan klarifikasi yang utuh dan berimbang.


Pewarta: Rizal

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});