Kalteng, LiputanSBM – Media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan kondisi salah satu lahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam video berdurasi singkat yang diunggah di platform TikTok tersebut, tampak plang penanda tanah milik pemerintah daerah yang di sekitarnya mulai berdiri sejumlah bangunan tempat usaha. Kamis, 18/06/2026.
Unggahan tersebut menarik perhatian netizen karena menyertakan narasi yang menyebutkan adanya dugaan pemanfaatan lahan secara sepihak oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Pengunggah video juga menyampaikan harapannya agar pihak berwenang dapat segera meninjau lokasi guna memastikan tata ruang dan pemanfaatan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Secara hukum, tata kelola aset milik daerah telah diatur
secara ketat. Jika dugaan penyerobotan atau pemanfaatan lahan tanpa izin resmi
tersebut benar terjadi, terdapat beberapa potensi implikasi hukum yang
dapat bergulir:
- Sanksi Disiplin Kepegawaian: Jika melibatkan oknum aparatur sipil negara atau tenaga kontrak, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi daerah terkait kontrak kerja.
- Ranah
Pidana Umum: Pemanfaatan tanah milik pihak lain (termasuk pemerintah)
tanpa izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pemakaian
Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (UU PRP No. 51 Tahun 1960)
serta pasal terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak dalam KUHP.
- Potensi
Kerugian Daerah: Jika terdapat pungutan liar atau sewa-menyewa ilegal
atas aset negara yang tidak masuk ke kas daerah, hal tersebut dapat
mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius terkait tata kelola
keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status legalitas bangunan di atas lahan tersebut maupun kebenaran dari narasi yang beredar di media sosial. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait,eperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan klarifikasi yang utuh dan berimbang.
Pewarta: Rizal

