Keputusan itu bukan semata tentang berhentinya sebuah usaha kopi. Di baliknya, terdapat kisah tentang perjuangan mempertahankan pekerjaan karyawan, upaya bangkit setelah bencana, hingga kekecewaan karena merasa tidak mendapatkan ruang bernapas saat kondisi usaha masih terpuruk.
Baca Juga:
Beberapa waktu lalu, kebakaran melahap 100 persen bangunan dan fasilitas Toko Kopi Bumi. Peristiwa itu tidak hanya menghilangkan tempat usaha yang telah dibangun bertahun-tahun, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian sejumlah pekerja yang menggantungkan hidup di sana.
Di tengah keterbatasan, pemilik usaha memilih untuk tidak langsung menutup aktivitas bisnis. Mereka mencoba bertahan dengan membuka layanan penjualan secara online. Skala usaha memang jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi aktivitas kedai yang ramai, tidak ada lagi tempat berkumpul pelanggan. Yang tersisa hanyalah upaya sederhana menjual minuman agar roda usaha tetap berputar.
“Jangankan mencari profit, bisa mempertahankan karyawan saja sudah cukup,” Berdasarkan pernyataan tertulis yang diunggah oleh akun Instagram resmi @kopibumi.pky (Toko Kopi Bumi PKY),
Langkah tersebut diambil agar para pekerja tetap memiliki penghasilan di tengah situasi sulit. Namun harapan untuk mempertahankan karyawan itu, menurut pengakuan mereka, mulai goyah setelah menerima informasi terkait kewajiban pajak daerah atas aktivitas penjualan yang masih berlangsung secara daring.
Dalam unggahan tersebut, pihak Toko Kopi Bumi menyebut menerima komunikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya yang mengingatkan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku karena usaha masih melakukan transaksi penjualan secara online.
Mereka mengaku berharap adanya ruang keringanan atau pertimbangan khusus mengingat kondisi usaha yang baru saja terdampak bencana besar. Namun, menurut mereka, harapan itu tidak terwujud.
Perasaan kehilangan akibat kebakaran kemudian bercampur dengan kekecewaan. Bukan semata karena persoalan administrasi perpajakan, tetapi karena mereka merasa tidak memperoleh dukungan moral maupun kebijakan yang dapat membantu proses pemulihan usaha.
Dalam pernyataannya, pihak Toko Kopi Bumi menegaskan selama beroperasi mereka telah berupaya memenuhi kewajiban membayar pajak daerah secara tertib serta berkontribusi membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda di Kota Palangka Raya. Karena itu, situasi yang mereka hadapi saat ini dirasakan sebagai pukulan tambahan di tengah usaha untuk bangkit kembali.
Pada akhirnya, pertimbangan ekonomi menjadi faktor penentu. Dengan kondisi operasional yang terbatas dan kemampuan keuangan yang semakin menurun, pemilik usaha mengaku tidak lagi sanggup menanggung berbagai biaya yang harus dipenuhi.
Seluruh aktivitas penjualan online dihentikan. Para karyawan yang sebelumnya masih dipertahankan terpaksa diberhentikan. Sebuah langkah yang menurut mereka harus dilakukan karena tidak ada lagi kemampuan finansial untuk menjaga usaha tetap berjalan.
Kisah Toko Kopi Bumi menjadi potret tentang rapuhnya usaha kecil dan menengah ketika berhadapan dengan bencana. Di satu sisi terdapat kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan, sementara di sisi lain ada pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan keberlangsungan hidup usahanya serta nasib para pekerja yang bergantung di dalamnya.
Di balik angka-angka penerimaan daerah dan ketentuan administrasi, terdapat manusia-manusia yang sedang berusaha bangkit dari kehilangan. Dan ketika sebuah usaha akhirnya memutuskan menutup pintunya, yang berhenti bukan hanya aktivitas bisnis, melainkan juga harapan, pekerjaan, serta ruang hidup yang selama ini tumbuh bersama masyarakat di sekitarnya.
Kini, yang tersisa dari Toko Kopi Bumi bukan lagi aroma kopi yang biasa menyambut pelanggan, melainkan sebuah pertanyaan yang mungkin relevan bagi banyak pelaku usaha lainnya: sejauh mana ruang empati dapat hadir ketika sebuah usaha sedang berjuang bangkit dari musibah?
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha
menghubungi pihak Bapenda Kota Palangka Raya untuk mendapatkan konfirmasi dan
klarifikasi lebih lanjut terkait regulasi keringanan pajak bagi pelaku usaha
yang tertimpa musibah.
Pewarta: Rizal

