Di tengah simpati publik terhadap pelaku usaha yang tengah berjuang bangkit dari musibah, muncul narasi yang menyebut adanya desakan pembayaran pajak dari pemerintah daerah. Informasi tersebut kemudian memicu berbagai reaksi masyarakat dan menimbulkan persepsi bahwa usaha yang sedang terpuruk masih dibebani kewajiban pajak.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa tidak pernah ada penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi. Menurutnya, yang terjadi adalah proses verifikasi dan konfirmasi data perpajakan yang dilakukan petugas di lapangan guna memperbarui status wajib pajak pasca kebakaran.
“Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan,” ujar Emi memlalui rilis resmi kemedia LiputanSBM pada Jumat, (12/06) malam.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang dialami pelaku usaha tersebut dan berharap aktivitas usaha dapat segera pulih kembali.
Dalam penjelasannya, Emi mengungkapkan bahwa petugas yang mendatangi lokasi berasal dari bidang pengawasan dan pemeriksaan. Kehadiran mereka bukan untuk melakukan penagihan, melainkan memastikan data perpajakan diperbarui agar usaha yang sudah tidak beroperasi tidak lagi tercatat memiliki kewajiban pajak berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan administratif kepada pelaku usaha yang terdampak musibah. Tanpa pembaruan data, sistem perpajakan berpotensi tetap mencatat aktivitas usaha sehingga kewajiban pajak dapat terus terakumulasi meskipun operasional telah berhenti.
“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, tidak ada penagihan pajak. Petugas membantu agar data wajib pajak segera diperbarui sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak kafe tidak beroperasi akibat kebakaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Bapenda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan tertulis dari pemilik usaha untuk penghapusan sementara status wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Karena itu, proses verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pembaruan data agar kondisi riil usaha dapat segera tercermin dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Dari sudut pandang administrasi pemerintahan, pembaruan data tersebut memiliki arti penting. Ketika sebuah usaha berhenti beroperasi akibat keadaan kahar atau force majeure seperti kebakaran, status perpajakannya perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan kewajiban yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan kondisi usaha.
“Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal,” kata Emi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Bapenda tidak menerapkan pembebanan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi selama masa penghentian operasional akibat kebakaran.
Sebagai langkah penyelesaian dan untuk menghindari berkembangnya informasi yang berbeda-beda di ruang publik, Bapenda telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak pelaku usaha. Kedua belah pihak juga berencana menggelar pertemuan pada pekan depan guna menyamakan pemahaman serta memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai proses yang terjadi. Dimana pertemuan tersebut dijadwalkan setelah pemilik usaha kembali dari luar daerah.
Di tengah dinamika yang berkembang, kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha memiliki peran krusial, terutama ketika sebuah usaha sedang menghadapi kondisi sulit. Di satu sisi, pemerintah berkepentingan memastikan tertib administrasi berjalan dengan baik. Di sisi lain, penyampaian informasi yang tidak sepenuhnya dipahami dapat memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Bapenda berharap publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi. Bahwa di balik polemik yang sempat mencuat, tujuan utama verifikasi tersebut adalah memastikan pelaku usaha yang terdampak musibah tidak lagi terbebani kewajiban pajak selama aktivitas usahanya berhenti dan hingga kondisi usaha kembali pulih.
Melalui unggahan pilu di akun Instagram-nya, toko kopi bumi akhirnya menyerah. Mereka memutuskan untuk menghentikan seluruh denyut aktivitas, melepaskan semua karyawan yang selama ini menjadi keluarga, dan berpamitan kepada para pelanggan setia. Keputusan berat ini terpaksa diambil akibat ketidakmampuan mereka menutup biaya operasional yang kian mencekik, ditambah hantaman tagihan pajak daerah yang tak lagi sanggup dipikul.
Pewarta: Andy Ariyanto

