Kepala DPMPTSP Palangka Raya Targetkan 8 Provider Wajib Lengkapi Izin Daerah Dalam Waktu Dekat

Rizal
0
Palangka Raya, LiputanSBM – Penataan estetika kota dan penertiban infrastruktur telekomunikasi menjadi fokus serius Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Di sela-sela kegiatan pemantauan langsung kondisi kabel jaringan di lapangan bersama Wali Kota Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya untuk menertibkan delapan vendor provider internet yang beroperasi di wilayah Kota Cantik. Senin, 15/06/2026.


Di hadapan awak media LiputanSBM yang mengikuti jalannya peninjauan tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, S.T., M.P.W.K., menjelaskan bahwa meskipun para provider telah mengantongi izin operasional dari Pemerintah Pusat, mereka memiliki kewajiban yang belum tuntas di tingkat daerah. Pihak perusahaan wajib melengkapi Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBOMKU), terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan bagian jalan milik daerah.


Baca Juga:

"Fiber optik ini izin berusahanya di pusat. Namun, pelaku usaha atau provider yang melaksanakan kegiatannya di daerah wajib memiliki perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha atau PBOMKU. Salah satunya terkait penggunaan bagian-bagian jalan," kata Vallery Budianto saat memberikan keterangan di sela aksi pemantauan bersama Wali Kota Palangka Raya Faird Naparin.


Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat delapan vendor provider dan pengelola infrastruktur jaringan kabel yang kini masuk dalam radar penataan Pemko, yaitu; Fibernet, Lintasarta, Telkom, MyRepublic, Indosat & TBG (Tower Bersama Group), Ebtel, XL-Home, PLN Icon Plus (Iconnet).


Dari hasil koordinasi dan pertemuan yang telah digelar sebelumnya, Pemko dan pihak vendor telah menyepakati langkah taktis jangka pendek. Fokus utama saat ini adalah melakukan aksi kolaborasi untuk merapikan bentangan kabel yang terlihat semrawut dan mengganggu pemandangan di sejumlah ruas jalan protokoler.


Tidak hanya sekadar merapikan, Pemko juga menyodorkan opsi jangka menengah dan panjang terkait standarisasi infrastruktur. Pihak provider diminta untuk melakukan peninggian tiang tumpu kabel, dari yang ada saat ini rata-rata setinggi 7 meter menjadi 9 meter.


"Prinsipnya mereka (pihak provider) sepakat dengan apa yang menjadi harapan dan keinginan Pemerintah Kota. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti oleh perwakilan di daerah agar mendapatkan respons cepat dari pemilik perusahaan di kantor pusat mereka," tambah Vallery.


Ketegasan Pemko dalam menuntut pemenuhan komitmen PBOMKU ini bukan tanpa alasan. Karena tiang-tiang penopang internet tersebut berdiri di atas aset atau Barang Milik Daerah (BMD), maka ada regulasi sewa-menyewa lahan yang harus dipatuhi oleh pihak swasta, yang nantinya akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Vallery mengakui, belum lengkapnya izin administrasi ini juga dipengaruhi oleh kesiapan regulasi di internal pemerintah daerah yang sedang disempurnakan. Menyikapi hal tersebut, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk mengebut rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur legalitas status lahan dan mekanisme sewa aset daerah.


"Prosesnya sudah berjalan sejak Maret atau April lalu. Mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan memang membutuhkan waktu, tetapi kami pastikan Perwal ini akan dikebut agar bisa selesai pada tahun ini. Dengan begitu, legalitasnya kuat, penataan kotanya berjalan, dan kontribusi terhadap PAD juga menjadi jelas," pungkasnya.


pewarta: Rizal 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});