PALANGKA RAYA, liputansbm.com – Ketegangan mewarnai kawasan bisnis di Kota Cantik hari ini. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).
Aksi yang semula berjalan tertib ini berakhir dengan penyegelan kantor pembiayaan (leasing) tersebut setelah pihak manajemen dinilai gagal memenuhi tuntutan massa.
Unjuk rasa ini dipicu oleh dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pihak MTF terhadap salah satu nasabahnya. Fordayak menilai, tindakan sepihak dari perusahaan pembiayaan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat adat dan konsumen di Kalteng.
Baca Juga:
Kronologi dan 3 Tuntutan Utama Fordayak
Massa aksi mulai memadati halaman kantor MTF sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan melakukan orasi secara bergantian. Pengawalan ketat dari aparat kepolisian memastikan jalannya aksi tetap kondusif tanpa ada tindakan anarkis.
Dalam orasinya, perwakilan pimpinan Fordayak menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang diduga ditindas oleh korporasi. Ada 3 tuntutan utama yang dilayangkan oleh Fordayak kepada manajemen Mandiri Tunas Finance:
- Pertanggungjawaban Atas Kesalahan Fatal: Mendesak MTF mengakui secara terbuka dan menyelesaikan dugaan kesalahan fatal terkait tata kelola administrasi atau penarikan unit yang dinilai menabrak aturan hukum.
- Ganti Rugi Segera kepada Nasabah: Menuntut pengembalian hak fisik (unit) atau ganti rugi materiil yang sepadan kepada nasabah yang dirugikan tanpa syarat yang berbelit-belit.
- Evaluasi dan Rekonsiliasi Hukum Adat: Meminta pihak MTF menghormati kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku di tanah Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan sengketa dengan masyarakat setempat.
"Kami datang dengan damai untuk menagih keadilan. Namun, karena tiga tuntutan dasar ini disinyalir tidak bisa dipenuhi dan dijawab dengan konkret oleh pihak manajemen MTF, maka sebagai bentuk sanksi moral dan ketegasan, kami terpaksa melakukan penyegelan kantor hari ini," ujar salah satu koordinator lapangan Fordayak di sela-sela aksi.
Landasan hukum eksekusi jaminan,
Ini adalah "senjata" utama perlindungan konsumen terkait eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan putusan ini:
- Tidak Boleh Eksekusi Sepihak: Perusahaan leasing (kreditur) dilarang keras menarik atau mengeksekusi objek jaminan secara sepihak.
Wajib Putusan Pengadilan: Jika konsumen tidak mengakui adanya wanprestasi (misalnya merasa sudah bayar atau keberatan dengan nilai tunggakan), maka pihak leasing wajib mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Tanpa putusan pengadilan, penarikan paksa adalah tindakan ilegal.
Ketidakmampuan manajemen MTF Palangka Raya dalam memberikan solusi instan pada hari ini mengindikasikan adanya kebuntuan komunikasi (deadlock) antara kebijakan internal korporasi pusat dengan realita pelanggaran yang dirasakan di tingkat daerah.
Penyegelan Kantor dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pintu utama kantor Mandiri Tunas Finance Palangka Raya telah dipasangi segel oleh massa Fordayak sebagai simbol bahwa operasional kantor dihentikan sementara sampai ada iktikad baik dan keputusan final dari pihak manajemen tingkat atas MTF.
Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Perwakilan Fordayak menyatakan mereka siap membuka segel tersebut kapan saja, asalkan pihak MTF berkomitmen penuh menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan bagi nasabah.
Kasus ini menjadi alarm keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah agar selalu mengedepankan asas hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen lokal demi terciptanya iklim bisnis yang harmonis. (Iday/RedLiputansbm) #MTF #Fordayak #Konsumen

