![]() |
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo yang menurut Fordayak telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Baca Juga:
Koordinator aksi sekaligus Pengurus Harian Fordayak, Zakaria Gasan, menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah tuntutan kepada MTF. Di antaranya meminta penghapusan berbagai denda yang dibebankan kepada debitur, pemulihan nama baik CV Cahaya Borneo yang disebut mengalami kendala dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
"Kami meminta agar seluruh sistem yang membebankan denda angsuran, tunggakan maupun denda lainnya kepada debitur dihapuskan. Selain itu, kami juga meminta nama baik nasabah CV Cahaya Borneo dipulihkan karena saat ini tercatat memiliki kolektibilitas lima dalam sistem informasi keuangan. Kami juga menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil," ujar Zakaria.
Menurut Zakaria, persoalan bermula pada 2021 saat CV Cahaya Borneo menyerahkan secara sukarela satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak MTF akibat keterlambatan pembayaran selama 56 hari.
Namun, Fordayak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya, kata dia, debitur tidak menerima bukti serah terima saat kendaraan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, Fordayak juga mengklaim tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai proses pelelangan kendaraan maupun hasil penjualannya.
"Hasil pelelangan tidak pernah diberitahukan kepada debitur. Padahal informasi tersebut merupakan hak debitur untuk diketahui. Kami menilai hal ini menjadi cacat administratif yang merugikan nasabah," katanya.
Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan pinjaman ke salah satu bank. Saat itu, pihak perusahaan disebut mendapatkan informasi bahwa pengajuan kredit terkendala karena status kolektibilitas dalam sistem informasi keuangan.
Zakaria mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dan pertemuan dengan MTF untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ditemukan solusi yang memuaskan.
"Dari beberapa kali pertemuan tidak ada titik terang. Karena itu hari ini kami melakukan penyegelan kantor MTF sampai ada solusi yang tidak memberatkan debitur," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menyebut pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dialami CV Cahaya Borneo karena dinilai telah berlarut-larut selama kurang lebih empat tahun.
Menurutnya, penyerahan objek jaminan terjadi pada masa pandemi COVID-19, ketika pemerintah dan OJK menerapkan berbagai kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak bencana nonalam tersebut.
Ia menilai seharusnya terdapat keterbukaan dari perusahaan pembiayaan terkait posisi kewajiban debitur, sisa utang, hingga mekanisme penyelesaian objek jaminan yang telah diserahkan.
"Kami menyayangkan karena setelah objek diserahkan, tidak ada penjelasan yang transparan mengenai kewajiban yang tersisa maupun proses yang dilakukan terhadap objek tersebut," ujarnya.
Fordayak juga mempertanyakan mekanisme penjualan kendaraan yang menurut mereka dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur. Organisasi tersebut menilai proses pelelangan maupun penjualan di bawah tangan semestinya melibatkan dan diketahui oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Empat tahun tidak ada kejelasan. Tiba-tiba ketika debitur mengajukan permodalan, baru diketahui ada kendala dalam sistem informasi keuangan. Karena itu kami meminta agar nama debitur dipulihkan dan persoalan ini diselesaikan secara terbuka," kata Ziburahman.
Fordayak menegaskan penyegelan kantor MTF akan terus dilakukan hingga ada kejelasan dan penyelesaian atas tuntutan yang mereka sampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (red)

