Mengapa jalan yang baru diaspal pada 2022 sudah kembali dibongkar dan direkonstruksi menjadi jalan beton pada tahun anggaran 2025?
Baca Juga:
Apabila benar berada pada segmen yang sama, maka umur layanan perkerasan aspal tersebut hanya sekitar tiga tahun. Angka itu jauh lebih pendek dibandingkan umur rencana perkerasan jalan yang lazim digunakan dalam perencanaan jalan perkotaan.
Dalam praktik rekayasa jalan di Indonesia, Manual Desain Perkerasan Jalan (MDPJ) Bina Marga dan berbagai pedoman teknis Kementerian PUPR pada prinsipnya merancang perkerasan lentur (aspal) dengan umur rencana sekitar 10–20 tahun (tergantung kelas jalan, beban lalu lintas, dan strategi pemeliharaan), sedangkan perkerasan kaku (beton) umumnya dirancang memiliki umur layanan sekitar 20–40 tahun.
Umur tersebut tentu bukan jaminan mutlak karena sangat dipengaruhi mutu konstruksi, drainase, beban kendaraan, lingkungan, serta pemeliharaan. Namun secara teknis, jalan yang harus direkonstruksi total hanya dalam waktu tiga tahun memang layak dipertanyakan penyebabnya.
Dokumen pengadaan menunjukkan bahwa pada 2025 Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi Jalan Jawa menggunakan perkerasan kaku (beton).
Tiga tahun sebelumnya, pemerintah justru memilih membangun ruas tersebut dengan perkerasan lentur (aspal).
Perubahan jenis konstruksi sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang. Dalam dunia teknik sipil, perubahan desain dapat dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi tanah dasar, beban lalu lintas, sistem drainase, atau lingkungan telah berubah sehingga jenis konstruksi sebelumnya tidak lagi efektif.
Apabila sejak awal kawasan Pasar Besar dikenal sebagai lingkungan yang selalu basah akibat aktivitas perdagangan ikan, air bekas pencucian, limbah organik, serta genangan yang berulang, mengapa pada 2022 pemerintah tetap memilih menggunakan lapisan aspal?
Apakah karakteristik tersebut belum teridentifikasi ketika Detail Engineering Design (DED) disusun, ataukah kondisi lapangan berubah secara signifikan setelah proyek selesai?
Jawaban PUPR: Masalahnya Bukan Desain, Melainkan Pemanfaatan Jalan
Setelah permintaan konfirmasi diajukan secara tertulis, Dinas PUPR Kota Palangka Raya akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Dalam surat jawaban dengan nomor: 620/123.3/DPUPR-03/VII/2026, tertanggal 13 Juli 2026 kepada redaksi liputanSBM, Kepala Dinas PUPR Kota Fahrial Anchar menjelaskan bahwa pengaspalan tahun 2022 dilakukan karena kondisi Jalan Jawa ketika itu sudah mengalami kerusakan berat dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, kerusakan yang kembali muncul bukan disebabkan kegagalan konstruksi semata, melainkan karena segmen tertentu jalan setiap hari berada dalam kondisi basah akibat aktivitas pedagang ikan yang menggunakan badan dan bahu jalan sebagai tempat berdagang.
Fahrial juga menyebutkan bahwa jalan yang semestinya digunakan sebagai ruang lalu lintas berubah fungsi menjadi area berjualan. Air bekas pencucian ikan terus menggenangi permukaan jalan sehingga mempercepat kerusakan lapisan aspal.
Dia juga menyatakan bahwa bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan, dan kelurahan telah berulang kali melakukan penertiban. Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas berdagang kembali berlangsung.
Karena kondisi tersebut terus berulang, pemerintah kemudian memilih mengganti lapisan aspal pada segmen yang rusak dengan perkerasan beton melalui anggaran pemeliharaan berkala tahun 2025. Beton dipilih karena dinilai lebih tahan terhadap paparan air dibandingkan perkerasan lentur.
Penjelasan tersebut memberikan sudut pandang baru. Akan tetapi, jawaban itu justru melahirkan pertanyaan lanjutan.
Dalam prinsip penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta ketentuan teknis Kementerian PUPR, setiap pembangunan jalan harus didasarkan pada perencanaan yang mempertimbangkan kondisi eksisting, fungsi jalan, beban lalu lintas, sistem drainase, hingga karakteristik lingkungan di sekitarnya.
Artinya, apabila suatu kawasan sejak lama dikenal sebagai pusat perdagangan ikan yang setiap hari menghasilkan genangan air, kondisi tersebut pada dasarnya bukan fenomena yang muncul secara tiba-tiba.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar mengapa aspal rusak, melainkan:
1. Apakah kondisi tersebut sudah menjadi bagian dari kajian teknis ketika DED tahun 2022 disusun?
2. Bila sudah dipertimbangkan, mengapa pilihan konstruksi tetap jatuh pada aspal?
3. Sebaliknya, apabila kondisi itu belum masuk dalam analisis, apakah proses perencanaannya telah dilakukan secara cukup komprehensif?
Perubahan konstruksi dari aspal menjadi beton juga memiliki konsekuensi terhadap penggunaan keuangan daerah.
Apabila lapisan aspal lama dibongkar seluruhnya, maka sebagian nilai manfaat investasi tahun 2022 praktis berakhir jauh sebelum umur rencana teknisnya.
Sebaliknya, apabila beton dibangun di atas lapisan lama, muncul konsekuensi lain berupa perubahan elevasi jalan yang dapat memengaruhi akses bangunan, saluran drainase, hingga potensi genangan di kawasan pasar.
Semua pilihan tersebut seharusnya telah dianalisis melalui dokumen teknis dan menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Dokumen DED, hasil survei kondisi jalan, evaluasi teknis, hingga kajian pemilihan jenis perkerasan akan menjadi jawaban objektif apakah perubahan konstruksi memang merupakan kebutuhan teknis yang tidak dapat dihindari, atau justru mencerminkan adanya evaluasi yang terlambat.
Jawaban Kepala Dinas PUPR Kota palangka raya Fahrial Anchar menunjukkan bahwa persoalan Jalan Jawa tidak sepenuhnya berada pada aspek konstruksi.
Apabila benar kerusakan dipercepat oleh penggunaan badan jalan sebagai lokasi berdagang, maka persoalan tersebut juga berkaitan dengan efektivitas penataan kawasan pasar dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Artinya, ketahanan infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga oleh keberhasilan pemerintah menjaga fungsi ruang jalan sesuai peruntukannya.
Tanpa pengendalian terhadap penyalahgunaan badan jalan, bukan tidak mungkin konstruksi beton sekalipun menghadapi tekanan yang sama pada masa mendatang.
Jawaban PUPR telah memberikan penjelasan mengenai alasan teknis pemilihan beton pada 2025. Namun, masih terdapat ruang yang layak dijelaskan kepada publik.
Misalnya, apakah sebelum proyek 2022 telah tersedia kajian yang menyebut kawasan tersebut selalu tergenang? Bagaimana hasil evaluasi pascapembangunan aspal? Berapa panjang segmen yang mengalami kerusakan? Apakah kerusakan tersebut masih berada dalam ruang lingkup pemeliharaan normal atau sudah masuk kategori rekonstruksi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak hanya penting bagi akuntabilitas proyek Jalan Jawa, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pembangunan infrastruktur berikutnya. Sebab pada akhirnya, yang dipersoalkan publik bukan semata-mata pergantian aspal menjadi beton.
Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah keputusan teknis diambil, apakah seluruh karakteristik lapangan telah dipertimbangkan sejak awal, dan apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah cara paling efektif untuk menjawab keraguan publik, sekaligus membuktikan bahwa setiap keputusan pembangunan telah didasarkan pada kajian teknis yang matang, bukan sekadar respons atas masalah yang seharusnya sudah dapat diperkirakan sejak awal.
Pewarta: Andy Ariyanto


