Banggar DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2025, Sejumlah Catatan Jadi Bahan Evaluasi Pemprov

Antonius Sepriyono
0
PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pembangunan daerah.


Baca Juga:

Keputusan itu disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7). 


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.


Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan persetujuan diberikan setelah Banggar bersama TAPD menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh terhadap Raperda beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.


"Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya.


Menurut Sudarsono, selama proses pembahasan Banggar melakukan pendalaman materi sekaligus meminta penjelasan dan klarifikasi dari TAPD terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Ia menyampaikan, secara umum Banggar dapat menerima penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


"Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti," katanya.


Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Banggar merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 


Catatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.


"Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah," ucapnya.


Sudarsono menambahkan, seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari pendalaman materi, penyampaian tanggapan pemerintah daerah, hingga rekomendasi Banggar telah dituangkan dalam laporan resmi Badan Anggaran.


Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


"Seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," pungkasnya. 


Pewarta : Antonius Sepriyono 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top