![]() |
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:
Kapolda mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Katingan dalam perkara yang sama, divonis sekitar lima setengah tahun penjara, dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2025," ujar Iwan.
Berdasarkan informasi mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar, Satresnarkoba Polres Katingan menurunkan 12 personel yang dibagi ke dalam dua tim. Sebanyak sembilan personel bergerak menuju lokasi sasaran, sedangkan tiga personel, termasuk dua polisi wanita (Polwan), disiagakan sekitar 500 meter dari lokasi sebagai tim cadangan.
Menurut Kapolda, keberadaan personel Polwan dipersiapkan untuk mengantisipasi pemeriksaan terhadap perempuan yang menjadi salah satu target operasi.
Ia menjelaskan, proses penggerebekan pada awalnya berlangsung lancar. Petugas berhasil mengamankan dua paket yang diduga berisi sabu dan situasi masih dalam kondisi terkendali.
Namun, saat penggeledahan dilanjutkan untuk mencari barang bukti lain, seorang perempuan yang berada di lokasi berteriak meminta pertolongan sambil menuduh petugas sebagai perampok.
"Teriakan tersebut mengundang kedatangan sejumlah warga yang kemudian membawa senjata tajam jenis parang dan senapan angin rakitan," ungkap Kapolda.
Situasi pun berubah menjadi bentrokan. Kapolda menyebut terduga pelaku utama sempat mengayunkan parang ke arah petugas. Meski demikian, anggota kepolisian memilih menahan diri dan tidak melakukan tindakan represif.
"Karena situasi semakin tidak kondusif, anggota kami memutuskan mundur melalui pintu belakang rumah," katanya.
Dalam upaya menyelamatkan diri, sejumlah personel terjun ke Sungai Katingan. Delapan anggota berenang hingga sekitar 500 meter dan sempat berlindung di sebuah pulau kecil di tengah sungai. Sementara itu, terduga pelaku utama juga dilaporkan melompat ke sungai dan bersembunyi di tepian hingga keesokan harinya.
Kapolda mengungkapkan, pengejaran terhadap personel kepolisian tidak berhenti. Kelompok pelaku diduga terus mengejar dan melepaskan tembakan menggunakan senapan rakitan ke arah lokasi persembunyian petugas, sehingga para anggota kembali menyelamatkan diri ke sungai.
Keesokan harinya, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra ditemukan meninggal dunia. Sementara dua anggota lainnya, Ipda (Anumerta) Sumariyanto dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana, sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Katingan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Kalteng menyatakan ketiga personel tersebut diduga meninggal akibat serangan senjata tajam sebelum jasad mereka hanyut ke sungai.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, korban meninggal akibat serangan senjata tajam, bukan semata-mata karena tenggelam," tegas Kapolda.
Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, parang, senapan rakitan, dan barang-barang lain yang diduga digunakan dalam penyerangan terhadap petugas.
Dua Berkas Perkara
Kapolda menjelaskan, penyidikan dilakukan melalui dua berkas perkara yang terpisah, yakni perkara tindak pidana narkotika dan perkara dugaan pembunuhan terhadap tiga anggota Polri.
Dalam perkara narkotika, tersangka utama berinisial B bersama sejumlah tersangka lain dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolda menegaskan, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil rekonstruksi yang menunjukkan adanya jeda waktu setelah petugas mundur dari lokasi, kemudian para pelaku diduga kembali melakukan pengejaran terhadap korban.
"Kami menerapkan pasal pembunuhan karena terdapat rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban, bukan semata-mata penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Belasan Tersangka Diamankan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan penyerangan terhadap anggota Polri, yakni berinisial B, NM, IM, SI, ML, IB, IL, RM, dan PM. Selain itu, dua tersangka lain berinisial S dan D ditetapkan dalam pengembangan perkara narkotika.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa tiga terduga pelaku utama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tim gabungan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepatnya di ruas jalan menuju Bontang.
"Ketiganya berhasil kami amankan setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari," katanya.
Para tersangka sempat dibawa ke Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, Kapolda menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berada di atas tersangka utama.
Ia juga belum bersedia mengungkap identitas seluruh pelaku yang masih diburu maupun asal-usul narkotika yang beredar karena proses penyidikan masih berlangsung.
Bantah Stigma "Kampung Narkoba"
Menanggapi anggapan yang menyebut Desa Tumbang Kalemei sebagai "kampung narkoba", Kapolda membantah stigma tersebut.
"Kampung ini bukan kampung narkoba. Masyarakatnya bekerja sebagai petani dan pekebun. Pelaku-pelakunya memang memiliki hubungan kekerabatan," katanya.
Atas gugurnya tiga personel tersebut, Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aiptu Yudhi Perdana Putra, Ipda Sumariyanto, dan Briptu Nopandri Ramadhana.
Selain itu, anak-anak dari ketiga personel yang gugur akan diberikan prioritas untuk mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kapolda menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.
"Pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu atensi kami. Tidak ada niat sedikit pun dari Polda Kalimantan Tengah untuk mundur dalam menghadapi pelaku kejahatan narkotika," tegasnya. (red)

