Rumah Dinas untuk Siapa? Ketika Aset Negara Diduga Ditempati Orang yang Tak Berhak

Rizal
0
Kalteng, LiputanSBM - Rumah dinas bukan sekadar fasilitas tempat tinggal. Di balik bangunan yang dibangun dan dipelihara dengan anggaran negara, melekat fungsi jabatan, tanggung jawab, serta aturan hukum yang mengikat. Karena itu, rumah dinas tidak dapat digunakan secara bebas, melainkan harus ditempati oleh pejabat yang memang berhak sesuai dengan peruntukannya.


Namun, dugaan berbeda mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan justru ditempati oleh salah seorang yang bukan pegawai di Dinas Tersebut Jika informasi tersebut benar, publik patut mempertanyakan: atas dasar apa rumah dinas jabatan dapat dihuni oleh seseorang yang bukan pemegang jabatan tersebut? Sabtu 25 Juli 2026.


Baca Juga:

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Rumah dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa barang milik negara maupun daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penggunaan barang milik daerah harus sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.


Lebih rinci lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa rumah negara atau rumah dinas merupakan aset daerah yang penggunaannya harus sesuai dengan status dan peruntukannya. Penggunaan aset daerah oleh pihak lain harus memiliki dasar administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, apabila rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan benar ditempati oleh seorang yang bukan pegawai dinas tersebut , maka publik berhak mengetahui apakah terdapat surat keputusan, izin, atau penetapan resmi yang menjadi dasar penggunaan rumah dinas tersebut. Tanpa dasar hukum yang jelas, penggunaan fasilitas negara berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset daerah yang akuntabel.


Persoalan ini sesungguhnya bukan hanya soal siapa yang tinggal di sebuah rumah. Yang dipertaruhkan adalah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang berasal dari uang rakyat.


Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.


Beberapa pertanyaan yang patut dijawab antara lain:

  1. Benarkah rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan saat ini ditempati oleh seorang bawahan?
  2. Jika benar, apa dasar hukum atau surat keputusan yang mengizinkan penggunaan rumah dinas tersebut?
  3. Siapa pejabat yang memberikan persetujuan?
  4. Apakah penggunaan rumah dinas tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016?


Apakah penggunaan rumah dinas tersebut telah dilaporkan sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah dan siap dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas atau Badan Pemeriksa Keuangan?


Transparansi menjadi kunci untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut. Sebab, aset pemerintah bukanlah fasilitas pribadi yang dapat digunakan berdasarkan kedekatan atau kebiasaan, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai hukum. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan rumah dinas menjadi ukuran sederhana namun penting dalam menilai integritas tata kelola pemerintahan. (Rls)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top