Palangka Raya - Warga yang tergabung dalam forum masyarakat dayak kalimantan tengah (FORMAT-KT), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri, Jalan Pangeran Diponegoro Palangka Raya, kamis 31 maret 2018. 09.00 wib.
aksi damai bertajuk solidaritas dan dukungan moral utus dayak terhadap Yansen Binti, Emil T, Ades, Dkk, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran sekolah pada tahun 2017 silam.
Adapun tujuan dari aksi ini adalah saudara mereka yang akan menjalani putusan Sidang PN Jakarta Barat pada 6 juni 2018 dapat dibebaskan, “karena kurangnya alat bukti, satu-satunya alat bukti yang memberatkan telah dicabut,” tutur Julian Binti adik kandung Yansen Binti.
Aksi yang berlangsung damai ini usai setelah diterimanya pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan FORMAT-KT diterimakan oleh Ketua PN Palangka Raya JUMONGKAS LUMBANGAOL, S.H.,M.H. Aksipun berahir, tertib dan aman. #liputansbm
Penulis : Rizaldi
Editorial : Daerobi