PRESIDEN JOKOWI HENTIKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

21 July 2020

PRESIDEN JOKOWI HENTIKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19

Liputansbm

Liputan SBM,
Jakarta – Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang dipimpin Erick Thohir.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk tim khusus satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan COVID-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut. #liputansbm

Penulis: Fabianus Karang
Sumber : Difa TV

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda