Bawa 0,45 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya - Liputan Sbm

19 August 2020

Bawa 0,45 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya


Palangka Raya - Seorang pria berinisial WA(38) warga Panenga Raya Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jl. Beliang Induk Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (19/08/2020) sekitar Pukul 01.00 WIB. 

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK., S.H., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. 


Baca juga : Karena Cemburu Karyawan di perusahaan sawit Tega memenggal kepala Istrinya Nyaris Putus


"Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Beliang Induk tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya," beber Wahyu. 

 

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK yang digunakan tersangka.


Baca juga : Polresta Palangka Raya Ringkus Kurir Sabu

 

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. #liputansbm

 

Penulis : Fabianus Karang

Sumber : Humas Polresta


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda