Isi Orasi Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya Sanctus Dionisius - Liputan Sbm

31 August 2020

Isi Orasi Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya Sanctus Dionisius


PALANGKA RAYA - Dalam aksi damai untuk Laman Kinipan yang sempat viral akibat adanya penangkapan paksa oleh pihak aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membuat berbagai lembaga kemahasiswaan terutama organisasi ekstra kampus salah satunya adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” juga turut prihatin dengan mengikuti aksi pada Minggu (30/8/2020) berlokasi di Tugu Soekarno, iringan lagu dan aksi tarian yang disertai Orasi Ketua Presidium mendapatkan sambutan hangat dari semua peserta aksi. (31/8/20).


Baca juga :


Berikut adalah isi orasi Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” Egi Praginanta.


Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. 


Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni KEADILAN, KEMANFAATAN, dan KEPASTIAN. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “RASA KEADILAN MASYARAKAT”.  


Negara hukum secara teoritis memiliki criminal justice system, yang terdiri dari Kepolisian, Advokat, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan. 


Baca juga : Apa Saja, Isi Tuntutan Aliansi Pemuda Peduli Kinipan Dalam Aksi Damai 


Dengan adanya lima sistem tersebut seharusnya dapat melindungi dan memberikan hak-hak keadilan kepada seluruh rakyat sesuai dengan sila kelima Pancasila. 


Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 


Namun realitas empiris menunjukan bahwa keadilan di Indonesia belum ditegakkan secara maksimal.  Sekarang ini hukum sudah tumpul dan terkesan tebang pilih pada orang-orang kelas kakap yang mempunyai permainan tersendiri dalam mendapatkan uang sebesar besarnya, seakan akan hukum untuk masalahnya sudah dibekukan atau seakan akan hilang dengan sendirinya. 


Di Provinsi Kalimantan Tengah, permasalahan ekologi merupakan suatu isu sentral yang semakin lama semakin besar, meluas, serius dan parah. 


Baca juga : Romondus Romi, SH : Pemerintah Dan DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat 


Namun untuk golongan masyarakat kelas bawah kini hukum begitu tajam dan begitu memojokkan masyarakat yang ditimpa oleh permasalahan sepele.


Persoalannya  bukan  hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, transnasional dan global. 

Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait  pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. 


Apabila satu aspek dari lingkungan terkena musibah, maka  berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.


Wilayah adat Laman Kinipan merupakan bukti permasalahan ekologi yang tak kunjung selesai. Saat ini terjadi lagi satu lagi pejuang adat Laman Kinipan ditangkap polisi. 

Bertahun tahun masalah ini tak kunjung selesai. 


Mereka seakan tak diperhatikan, tolong... tolong...

Mereka tidak anti dengan investor, mereka tidak anti dengan pembangunan, mereka hanya minta diperhatikan budaya dan adat istiadat mereka. 


Dayak Tomun juga mau berkebun, Dayak Tomun juga mau berladang, Dayak Tomun juga mau berburu, mereka ingin hidup damai dan hidup mandiri.


Jangan jajah mereka... jangan renggut hutan mereka, karena mereka juga memiliki hak yang sama sebagai bangsa Indonesia.


"Intimidasi dan kriminalisasi masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan merupakan bukti lemahnya criminal justice system dan keadilan yang belum ditegakkan secara maksimal. Dengan adanya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan seharusnya mampu melindungi dan memberikan hak–hak keadilan kepada seluruh rakyat sesuai dengan sila kelima Pancasila," pungkas Egi menutup orasinya. LiputanSBM.com


Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Editorial : Daerobi


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda