Pelaku Penjambretan di Jalan Seth Adji, Merupakan Residivis Kasus Curas - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

23 August 2020

Pelaku Penjambretan di Jalan Seth Adji, Merupakan Residivis Kasus Curas


Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK., S.H., M.Hum. menggelar press release kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Jumat (14/8) lalu.

Bertempat di Mapolsek Pahandut Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta mengungkapkan hasil dari penyidikan petugas terhadap pelaku yang bernama Sayid Mukhsin (23), Sabtu (22/8/2020) siangl alu.

“Pelaku merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2019 dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan hukuman penjara, namun pada bulan Juni Tahun 2020 menerima asimilasi Covid-19,” terangnya yang didampingi oleh Kabag Ops Polresta Palangka Raya dan Kapolsek Pahandut.

Baca juga : Desak Polisi Usut Pembunuhan Wartawan di Mamuju


Seakan tak jera dengan hukuman tersebut, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan setelah sejenak menghirup udara segar, yang pada akhirnya kembali diringkus petugas kepolisian pada Hari Rabu (19/8/2020) lalu di Jalan Beruk Angis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selain pelaku penjambretan, petugas juga mengamankan seorang pemuda bernama Asrani (24), akibat membeli barang hasil penjambretan yang dilakukan oleh Sayid, berupa Smartphone merk Xiaomi R 6A dengan harga Rp 100 ribu yang merupakan milik korban bernama Andrina.

“Setelah terbukti dan memenuhi unsur, Asrani alias Jojo ditetapkan sebagai pelaku penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutur Jaladri.

Baca juga : Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Jambret Di Jalan Seth Adji Kota


Sedangkan Sayid ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Saya menghimbau masyarakat di Kota Palangka Raya agar selalu waspada serta berhati-hati akan tindakan kejahatan yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, serta teliti saat membeli barang yang dijual dengan harga yang tak wajar,” pungkasnya. #liputansbm

 

Penulis : Fabianus Karang

Sumber : Humas Polresta


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda