Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Jambret Di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

21 August 2020

Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Jambret Di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya

Foto : Pelaku Jambret Di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya

Palangka Raya - Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada hari Jum'at (14/08/2020) sekitar Pukul 11.15 WIB di Jl. Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. 
 
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut. 
 
"Ya, pelaku berinisial SM(23) warga Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan kita amankan saat berada di sekitaran Jalan Nyai balau didekat bakso spongbob, Rabu (19/08/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB," beber Edia. 

Baca jua : Beli Barang Hasil Kejahatan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pahandut

 
Edia menambahkan, tersangka merupakan residivis jambret pada tahun 2019, kembali diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut pada kasus serupa. 
 
"Saat melakukan aksinya tersangka  mengendarai sepeda motor dari belakang korban kemudian langsung menarik paksa tas selempang milik korban hingga putus dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya," ungkap Edia. 
 
Dari tangan pelaku, Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol KH 2291 TI, 1 unit Smartphone Xiaomi R 6A dan 1 buah helm yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya. 
 
"Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.  #liputansbm

 

Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polresta

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda