Aspihani : Politik Uang Ambang Doktrin Kehancuran - Liputan Sbm

19 November 2020

Aspihani : Politik Uang Ambang Doktrin Kehancuran


KALSEL - Hancurnya moral dan demokrasi di pemilihan umum dikarenakan mewabahnya virus dan doktrin politik uang (money politik) yang bakal membawa kehancuran didunia dan diakhirat. Kata H Aspihani Ideris SAP SH MH, di Banjarmasin,  (19/11)

Mewabahnya politik uang dikalangan masyarakat disaat lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada, tuturnya kepada media. 

Menurut tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini, sejak lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 ini otak masyarakat sudah di doktrin dengan kebodohan oleh para penggila jabatan untuk mengejar sebuah impian yang menghalalkan segala cara.

"Mereka sudah lupa dengan tipu muslihat kehidupan, bahwa hidup didunia ini hanya sementara saja. Padahal mereka tau bahwa Allah melaknat money politik," tegas Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Padahal Undang-Undang 

UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 73 ayat (4) menegaskan bahwa perbuatan dengan sengaja melakukan politik uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih maka perbuatan tersebut dipidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, ucap Dosen Fakultas Hukum di UNISKA tersebut.

Foto Aspihani Ideris bersama tokoh LSM Kalsel saat ditemui oleh awak media SBM di sebuah warung di Banjarmasin.


"Sanksi hukumnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, baik mereka yang memberi, perantaranya maupun masyarakat yang menerima imbalan atas money politik tersebut," kata Aspihani.

Aspihani menghimbau kepada masyarakat dalam menentukan pilihan harus benar-benar  bisa memilih pemimpin yang kita yakini bisa membawa kebaikan, baik kebaikan untuk kemaslahatan ummat maupun bisa menciptakan kebaikan fiddunia menuju ke akhirat alam keabadian.

"Jangan pernah bermimpi  punya pemimpin jujur dan amanah jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli dengan uang maupun materi," Aspihani berpujangga.

Sebagai muslim yang baik hendaknya kita bisa bijak dalam menentukan pilihan pada kontestan pesta demokrasi 5 tahun sekali, karena menurut Aspihani Allah melaknat perbuatan politik uang dan perantara yang menghubungkan keduanya.

Aspihani juga mengharapkan Komisi Pemilihan Umum jangan sampai bermain dengan memanipulasi data hasil pemilu yang dilaksanakan, "Berlakulah yang jujur dan adil dalam melaksanakan amanah, stop kecurangan, sudahi kegaduhan, laksanakan UU No. 5 tahun 2017." tukasnya. #liputansbm

Penulis: Kontributor Kalsel | Liputansbm.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda