Ini Kata Dinas Sosial Palangka Raya Terkait Pendaftaran DTKS - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 November 2020

Ini Kata Dinas Sosial Palangka Raya Terkait Pendaftaran DTKS


Palangka Raya - Ini DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau miskin yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Rabu, 04/11/2020

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Ibu Dra. ERNI SUCIATI, yang diwawancarai di ruang kerjanya, tepatnya dinas sosial kota palangka Raya, jalan G Obos XI (Komplek perkantoran lingkar dalam.

Ibu Erni mengatakan untuk pendaftaran DTKS,  tahun 2020 sudah ditutup dan akan dibuka kembali tahun 2021, Senin (03/11)

Mekanisme pelaksanaan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS). 

  1. Masyarakat tidak mampu mendaftarkan diri ke kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

  2. SKTM dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga ( berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tidak selalu semua usulan valid masuk kedalam DTKS )

  3. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan ke kementerian sosial.

  4. Kementerian sosial akan menentukan siapa yang berhak masuk dalam DTKS.

Erni menjelaskan, sementara ini untuk Kota Palangkaraya baru 10.654 kepala keluarga  yang namanya sudah masuk dalam DTKS.

Dia juga menghimbau agar masyarakat yang masih mampu secara finansial janganlah ikut-ikutan mendaftarkan diri ke program untuk masyarakat miskin.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. #liputansbm


Pewarta  : Andy Ariyanto

Foto : Ahmad Sidik

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda