DPW NCW Kalteng Laporkan hasil investigasi PT MME ke Polda dan Pihak Terkait - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

31 October 2020

DPW NCW Kalteng Laporkan hasil investigasi PT MME ke Polda dan Pihak Terkait

PALANGKARAYA - Akhirnya Tim investigasi Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengantar laporan dan pengaduan ke Polda Kalteng, Selasa 27/10/20 lalu. Ditembuskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Ungkap Badian didampingi Muliansyah masing-masing Anggota DPW NCW Kalteng via Telepon kepada Liputansbm.com, Laporan ini terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mega Multi Energi (MME) di wilayah desa Sikui, Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah. (31/10)


Baca juga : KPK SETUJU KASN DIPERKUAT DAN MEMILIKI KEWENANGAN EKSEKUSI


NCW Barito Utara, Laporkan hasil investigasi ke Polda Kalteng


Badian mengatakan, Berdasarkan data yang diperoleh oleh NCW Kalteng, PT MME telah melakukan berbagai pelanggaran dalam operasionalnya. Pelanggaran itu diantaranya adalah Melanggar Peraturan Pertambangan dan Pencemaran Lingkungan, Melanggar Aturan Lalin dan Angkutan, Melakukan Praktek Gratifikasi dan Membayar Pungli (pungutan liar).


Baca juga : Kecewa Dirasakan Seorang Debitur PT Mandiri Tunas Finance Kalteng 


Terhadap hal tersebut NCW Kalteng melaporkan praktek tidak wajar dari PT MME ini ke pihak berwajib, dengan harapan dapat diproses dengan cepat sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih banyak lagi bagi masyarakat.


“Contoh pelanggaran yang dilakukan oleh PT MME adalah memakai jalan negara tidak pada waktunya, seharusnya mereka melakukan aktivitas angkutan pada malam hari dari pukul 22.00 s/d 05.00 WIB, namun kenyataan dilapangan waktunya lebih cepat” tegasnya. 


Baca juga : PT Mandiri Tunas Finance Kalteng, Dianggap Merugikan Konsumen - Liputansbm.com 


Dia juga menambahkan, hal tersebut jelas melawan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus. ketentuan-ketentuan itu telah disosialisasikan melalui surat edaran Bupati Barito Utara H Nadalsyah pada tanggal 24 Januari 2014, berdasarkan perintah Gubernur Kalimantan Tengah, pada tanggal 14 Januari 2013, agar walikota dan bupati mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus. 


Penulis: Daerobi | Liputansbm.com


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda