Tahun 2020 ATR/BPN Kota Palangka Raya Terbitkan 2414 Sertifikat - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

15 January 2021

Tahun 2020 ATR/BPN Kota Palangka Raya Terbitkan 2414 Sertifikat




Palangka Raya - Di ruangan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno, Rabu, (13/01), menyampaikan  bahwa penyerahan sertifikat melalui program PTSL kepada masyarakat: yaitu BPN akan berkoordinasi dengan Kelurahan, caranya kita menyurati ke kelurahan, lalu daftar nama pemilik sertifikat per kelurahan kita berikan ke lurah untuk di diberitahukan kepada warganya selanjutnya setelah  jadwal pengambilan sertifikat disepakati,  di hari tersebut  warga dapat mengambil sertifikat masing-masing.

“Untuk penyerahan itu modelnya bermacam-macam misal seperti pak Wali Kota ingin menyapa warganya atau supaya warganya tidak ke mana-mana kita kumpulkan di kelurahan dan sertifikat kita serahkan di kelurahan, selanjutnya bagi warga yang tidak hadir dapat datang ke kantor untuk mengambil sertifikatnya” katanya.

“Untuk tahun 2020 lalu BPN Kota Palangka raya menerbitkan 2414. Sedangkan untuk tahun 2021 BPN akan menghubungi setiap kelurahan-kelurahan yang sudah kita rencanakan atau yang sudah kita tunjuk untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya yang ingin mendaftarkan pembuatan sertifikat” ucapnya.

“Tanah yang bisa disertifikatkan oleh BPN yaitu tanah-tanah yang sudah di luar kawasan hutan atau yang kita kenal APL (area penggunaan lain), cuman untuk di kota Palangkaraya inikan banyak wilayah-wilayah yang secara nyata sebetulnya sudah menjadi rumah-rumah orang atau perkantoran tapi masih dalam kawasan hutan, nah yang seperti itu belum bisa ikut mendaftar harus ada pelepasan dulu dari kementerian kehutanan” imbuhnya.

“Pembuatan sertifikat ada beberapa layanan, layanannya di luar proyek yaitu layanan rutin, masyarakat  dapat datang sendiri ke loket pelayanan dan membayar biaya PNBP, sesuai SOP pendaftaran tanahnya adalah 98 hari, sedangkan apabila masyarakat mendaftarkan melalui program  PTSL  maka jangka waktu prosesnya adalah satu tahun anggaran yaitu dari Januari 2021 hingga Desember 2021” Ujarnya.

“Untuk masyarakat lebih baik mengurus sendiri dalam pembuatan sertifikat selain lebih murah juga gampang daripada di urus oleh orang lain/calo bisa jadi lebih mahal," Pungkasnya. #liputansbm



Pewarta : Rizaldi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda