Prov. Kalteng Sosialisasikan Program Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

26 February 2021

Prov. Kalteng Sosialisasikan Program Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023






Palangka Raya - Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H Nurul Edy mewakili Gubernur Sugianto Sabran memberikan sambutan sekaligus membuka secara langsung kegiatan sosialisasi menuju Indonesia Bebas ODOL ( Over dimension and Overloading ) tahun 2023, di Aula Perhubungan Kalteng kamis 25/02/2021.


Acara ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng  Yulindra Dedy dan Seluruh Pejabat di Lingkungan Dinas Perhubungan Prov. Kalteng. Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota Se-Kalteng, Kepala KSOP Se-Kalteng secara langsung ditempat acara dan secara virtual dari tempat masing-masing. 


Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy saat membacakan Sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun sinergitas dengan Pemerintah Pusat yang mencanangkan program ”Menuju Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023”. 


“Tentunya bebas ODOL inipun pada saatnya bisa terlaksana di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023”, ucapnya.


H. Nurul Edy mengutarakan kebijakan kendaraan bebas ODOL ini merupakan upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang ukuran dimensi kendaraan sudah dimodifikasi atau diubah baik itu panjang, lebar maupun tingginya dari ukuran standar pabrik yang mengakibatkan terjadinya muatan berlebih.


H. Nurul Edy juga mengutarakan beberapa dampak dari angkutan barang ODOL diantaranya mengurangi dengan cepat umur teknis daya dukung jalan dan jembatan, rawan kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih, konflik sosial yang terjadi akibat angkutan barang beriring-iringan atau konvoi di jalan dan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan akibat beroperasi pada saat masyarakat beraktivitas. 


“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat inipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperhadapkan pada masalah angkutan barang yang over dimension dan overloading menjadi salah satu faktor utama pemicu kerusakan jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, baik yang melintasi jalan kabupaten atau Provinsi maupun jalan Nasional yang masih kategori jalan kelas III”, imbuhnya. 


H. Nurul Edy mengatakan dalam rangka mensukseskan program “Menuju Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023” tidak dapat dilakukan oleh beberapa instansi saja, melainkan membutuhkan peranan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait. Para pemangku kepentingan atau stakeholder yang dimaksudkan adalah pihak pemerintah, kepolisian, pengusaha dan seluruh elemen masyarakat lainnya. 


Diutarakan oleh H. Nurul Edy, penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang. Dengan adanya kesamaan visi dan misi diharapkan penanganan permasalahan odol bisa dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan teknis muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang. 


Adapun proses penanganan ODOL dari tahun 2021 hingga 2023 yang akan segera dilakukan oleh Pemerintah yang tentunya juga wajib diikuti prosesnya  diantaranya pengembangan sistem e-inforcement pada jaringan lintas logistik, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database bank pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan dan MOU Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perdagangan Dengan Kapolri. 


H. Nurul Edy berharap dengan adanya sosialisasi ini memberikan dampak yang positif antara lain jalan di wilayah Prov. Kalteng tidak mudah rusak, terlaksananya keselamatan dan keamanan pengguna jalan, tercapainya ketertiban angkutan barang sesuai perundang-undangan yang berlaku. H. Nurul Edy juga berharap agar semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban. #liputansbm


Sumber : MMC Kalteng


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda