Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas Pemasangan Portal Permanen di Sepang. - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

25 July 2021

Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas Pemasangan Portal Permanen di Sepang.



Gunung Mas - Mulai tanggal 23 juli 2021, jalan bukit liti-Bawan-kuala kurun tidak boleh dilewati oleh angkutan, produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang melebihi dimensi dan tonase, hal tersebut Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 19 ayat 2 (ketentuan jalan kelas III).


Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah dan Pemerintah Kabupaten Gunung mas, melaksanakan Giat gabungan pemasangan portal permanen di wilayah kecamatan sepang Kabupaten Gunung Mas yang dimana bertujuan untuk membatasi pergerakan angkutan yang melebihi tonase 8 ton tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter, jalan kelas III. Sabtu, 24/07/2021.


Baca Juga : Perihal Jalan Rusak, Enam Tuntutan Masyarakat Kepada DPRD Gumas


Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat meninjau langsung pelaksanaan pemasangan portal permanen tersebut di depan awak media mengatakan, "Malam hari ini saya bersama pemerintah provinsi kalteng telah memasang portal untuk mengukur dan membatasi kendaraan-kendaraan angkutan yang ukuran dan muatannya melebihi ketentuan jalan kelas III", ucapnya. Jumat malam, (23/07).





Lebih lanjut ditambahkannya, "Untuk saat ini masih sosialisasi jadi apabila ada kendaraan yang melebihi dari ketentuan apakah itu berat dan dimensinya maka akan kami minta putar balik, tetapi untuk kedepannya akan kami beri sanksi bila melanggar ketentuan dari peraturan yang sudah dibuat",tambah Bupati gunung Mas.


Jaya juga menghimbau "agar sarana angkutan seluruh sektor usaha apakah itu sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang melewati jalan bukit liti-bawan- kuala kurun untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat ini", himbaunya.


Dalam giat gabungan ini dihadiri oleh Pemerintah Prov.Kalteng yg dipimpin oleh asisten I Setda Provinsi beserta Plt.Kadishub Provinsi, Kasat Pol PP Provinsi, Staf ahli Gubernur (Erson B.Aden), Dinas PU Provinsi.,Bappeda Provinsi, dan BPTD Wil.XVI Provinsi Kalteng, sedangkan dari Kabupaten Gumas Bupati Gumas, Kadis DLHKP, Satpol PP Kabupaten, Kapolsek Sepang, Satlantas Polres,dan Kabid Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda