Perihal Jalan Rusak, Enam Tuntutan Masyarakat Kepada DPRD Gumas - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

28 June 2021

Perihal Jalan Rusak, Enam Tuntutan Masyarakat Kepada DPRD Gumas

liputansbm


Gunung Mas - Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas menyambut langsung pernyataan sikap kelompok warga masyarakat Gunung Mas yang menolak aktivitas truk angkutan perusahaan di jalan umum yang mengakibatkan jalan protokol rusak dan ini menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu. Senin, 28/06/2021.


Koordinator aksi Yepta Diharja dan Eprayitno dalam orasinya menyampaikan keluhan masyarakat dan membacakan enam poin pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar dan seluruh komisi DPRD setempat. 


"Hari ini Senin 28 Juni 2021 kami sebagian kecil masyarakat Gunung Mas melakukan aksi demonstrasi damai dengan tujuan kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas," ungkap Yepta.


Baca Juga : 74 Titik Kerusakan Pada Ruas Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun


Adapun enam poin tuntutan warga yang disampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut, yakni :


  1. Penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di jalan umum.

  2. Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan yang melewati jalan umum sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan membuat jalan khusus untuk mereka lewati.

  3. Mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009.

  4. Meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan umum.

  5. Meminta pemerintah segera revitalisasi kerusakan-kerusakan jalan untuk menghindari laka lantas.

  6. Meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan di daerah-daerah pemukiman penduduk, agar dampak dari debu jalan tidak mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.


Dalam aksinya, Yepta memohon para wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Polres Gunung Mas berpihak kepada masyarakat. 


"Kami berharap jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif turut merasakan apa yang masyarakat rasakan. Serta bertindak berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah daerah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas," ucapnya.


Dalam penyampaian pernyataan sikap ini masyarakat memberikan tenggat waktu dua bulan untuk DPRD dan Pemkab Gunung Mas menyelesaikan tuntutan masyarakat.


Dalam kesempatan ini Epra Yitno menambahkan, apabila dalam waktu dua bulan setelah aksi ini tidak dapat memenuhi tuntutan kami tersebut, maka kami akan melakukan aksi lanjutan dan aksi lanjutan tersebut bakal menggandeng jumlah massa yang lebih banyak. Kelompoknya juga berencana mengumpulkan petisi / dukungan masyarakat Gunung Mas secara manual maupun Daring.  


"Tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan tindakan penutupan jalan (pemortalan), khusus untuk truk angkutan produksi tambang, kehutanan dan perkebunan," pungkasnya.


Sementara Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar yang pimpin rapat dengar pendapat (RDP) tersebut menerima dan berjanji bakal segera menindaklanjuti tuntutan warganya tersebut.


"Aspirasi masyarakat ini akan kami bawa ke provinsi untuk dibahas bersama, sebab status jalan tersebut adalah wewenang Pemprov Kalteng," ujarnya. #liputansbm


Sumber : Diskominfostkgumas


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda