Bahas Jasa Konstruksi DPD ASKONAS Kalteng Sambangi Ombudsman RI - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

03 December 2021

Bahas Jasa Konstruksi DPD ASKONAS Kalteng Sambangi Ombudsman RI




Kalteng - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhamad Sidik melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng yang mana Rombongan ASKONAS tersebut diterima langsung oleh kepala perwakilan Ombudsman R Biroum Bernardianto. Di kantor Ombudsman RI perwakilan Kalteng, jalan G. Obos Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Jumat, 03/12/2021.


Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah mengatakan kedatangan ketua DPD ASKONAS Kalteng ke Ombudsman ini adalah diskusi tentang apa yang menjadi wewenang Ombudsman dalam praktek pekerjaan jasa konstruksi. 


"Kedatangan rombongan DPD ASKONAS Kalteng ini untuk berdiskusi tentang peranan dan wewenang Ombudsman RI dalam pekerjaan jasa konstruksi", ucap Biroun. 


Lebih lanjut Biroun menjelaskan bahwa Ombudsman bisa melihat dalam hal penyelenggaraan administrasi, pemberian kerja ataupun Pelelangan.


Baca Juga : LSBU PT ASKONAS Telah Resmi Terima Lisensi


"Ombudsman dapat masuk untuk melihat pelayanan penyelenggara Negara dalam hal pemberian kerja, Pelelangan serta pengawasan apakah hal tersebut sudah dilakukan secara profesional, tidak diskriminasi, tidak berat sebelah dan tidak menggunakan wewenang untuk kepentingan para pihak tertentu", jelasnya lagi. 


"Bahkan Ombudsman dapat memberikan kajian-kajian terkait aturan-aturan yang mungkin memberatkan kepada pengusaha dan langkah-langkah mereka di lapangan", tambah biroun. 


"Kedepannya kita berharap juga ASKONAS dapat menjalin hubungan dengan Ombudsman RI di pusat agar ada kajian-kajian terhadap kebijakan yang mungkin dirasa menghambat dalam praktek pekerjaan di lapangan", kata Biroun. 


Di tempat yang sama Ketua DPD ASKONAS Kalteng Muhamad Sidik mengucapkan Terima kasih kepada Ombudsman RI perwakilan Kalteng yang telah menerima kedatangan rombongan dari DPD ASKONAS Kalteng. 


"Dengan adanya pertemuan ini, kami merasakan banyak manfaat yang kami dapatkan sebagai pelaku jasa konstruksi di Kalimantan Tengah", ucap Sidik. 


"Jadi hasil-hasil yang dipetik dari pertemuan ini adalah ada segi-segi hukum pembelaan bagi kami sebagai pelaku usaha jasa konstruksi dan hal ini masih belum banyak pengusaha yang tau", tambahya. 


Kami Berharap semua Asosiasi Konstruksi yang ada di Kalteng untuk bersama-sama berdiskusi dengan Ombudsman dalam mengkaji lebih dalam resiko-resiko dalam pekerjaan kita sebagai pelaku jasa konstruksi "beber Sidik. 


Saat ditanya awak media apakah hasil dari pertemuan antara Ombudsman dan DPD ASKONAS tersebut. Muhamad Sidik mengatakan "bahwa akan ada MOU (Memorandum Of Understanding) atau nota kesepahaman antara Ombudsman dan ASKONAS, dimulai dari DPP dulu baru DPD, di mana untuk menyeleksi pengaduan-pengaduan dari kawan-kawan di bidang jasa konstruksi dan juga bagi rekan-rekan yang mungkin sedang tersandung dalam segi hukum apakah itu perdata maupun pidana sehingga kita bisa mendapatkan solusi dari setiap permasalahan", ujarnya. 


"Harapan kami adalah bagi teman-teman pelaku usaha jasa konstruksi yang tersangkut masalah apakah itu di kabupaten atau provinsi agar dapat mengadukan permasalahan ke Ombudsman supaya hal ini tidak sampai ke pidana" pungkas Muhamad Sidik


Untuk diketahui Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik  dan juga menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintahan. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda