Spanduk Rusak, Ayah dan Anak Dipolisikan - Liputan Sbm

03 December 2021

Spanduk Rusak, Ayah dan Anak Dipolisikan




Banjarmasin - Pemasangan spanduk di atas tanah milik Abd. Harmen (Paman Jawa) berujung pengrusakan dan laporan ke Pos Polisi (Polsek) Sektor Banjarmasin Selatan Banjarmasin. 


Tanah tempat pemasangan spanduk tersebut berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.


Abd Harmen saat ditemui di kantor Polsek Banjarmasin Selatan membenarkan bahwa spanduk tersebut miliknya. 


"Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9 m x 42 m MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto pengacara pak Aspihani Ideris sendiri," ucapnya, Kamis (2/12/2021).




Dengan dirusaknya spanduk miliknya, Harmein dengan didampingi empat orang pengacaranya melaporkan perihal tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021. 


Achmad Wardani (70) Salah seorang warga di situ membenarkan telah terjadi pengrusakan spanduk di atas tanah milik Paman Jawa.


"Saya sangat jelas melihat bahwa dua orang ayah dan anak, yaitu Husin (ayah 60 tahunan), Hasan (anak 40 tahunan) datang ke tempat terpasangnya spanduk dan langsung merusak spanduk tersebut dengan menariknya sampai robek," katanya kepada wartawan, Kamis (2/12). 


Kuasa Hukum Abd. Harmaen, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 406 KUHP.


"Pengrusakan mereka (red Husin dan Hasan) adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, dan setiap pelaku pelanggaran hukum harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana mestinya," ucap dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.


Didampingi rekan-rekannya seperti Asmuni SPdI SH MM MKom, Gerardus Wedo Ronga SH dan Muhammad Rafiq SHI, Aspihani mengatakan, pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

"Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah."pungkasnya. (Red) #liputansbm

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda