Bapedalitbang Provinsi Kalteng Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Penginputan Data/Dokumen IPKD - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

23 June 2022

Bapedalitbang Provinsi Kalteng Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Penginputan Data/Dokumen IPKD






PALANGKA RAYA - Pengelolaan keuangan daerah menjadi urat nadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejumlah permasalahan terkait tata kelola keuangan daerah ditengarai masih kerap terjadi.

Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut dibutuhkan instrumen dan upaya yang optimal. Salah salah satunya dengan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Penginputan Data/Dokumen IPKD Tahun 2022 di Aula Serbaguna Bappedalitbang Provinsi kalteng, Kamis (23/6/2022).

"Pengukuran IPKD diperlukan untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Kabid Pelitbang Kalteng, Endy Aden ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Endy mengatakan bahwa setiap tahun akan ada penginputan data tahun sebelumnya. Dimulai dari bulan Juli hingga Agustus atau dalam jangka waktu 30 hari. Adapun input data dilakukan oleh operator ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam beberapa dekade terakhir dan juga jauh ke depan nanti, tantangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Keuangan Daerah semakin meningkat, seiring dengan era digital yang menuntut adanya transparansi di berbagai bidang kehidupan.

“Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam rangka menciptakan good government, guna mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita dalam Berbangsa dan Bernegara,” ucapnya.

Untuk itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terarah, dan terlegitimasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari KKN.

Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip good government, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap Instansi

Pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Negara, untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya, dengan didasarkan suatu perencanaan strategi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Dengan demikian, untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan komitmen dan kerja keras serta kesungguhan bersama, di berbagai jenjang pemerintahan maupun perangkat daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.

Pemerintah Provinsi Kalteng juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Hal ini salah satunya tercermin dari capaian WTP selama 7 tahun berturut-turut. Selain itu, juga melakukan berbagai upaya lainnya, khususnya sosialisasi, bimtek, dan pelatihan.

“Oleh karena itu, saya meminta semua peserta sosialisasi dan pelatihan ini, agar dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan administrasi yang disampaikan oleh para narasumber, dan kemudian dengan penuh komitmen dapat segera melakukan entri data/dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian IPKD Tahun 2022 ini,” demikian Suheimi.

Pewarta: Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda