Disbun Kalteng Laksanakan Rapat Penetapan Harga TBS - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 August 2022

Disbun Kalteng Laksanakan Rapat Penetapan Harga TBS





PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit beserta mitranya melaksanakan rapat penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tahun 2022, Kamis (4/8/2022).

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, adapun tujuan dari dilaksanakan rapat tersebut ialah sebagai pedoman awal dalam penetapan harga TBS di tingkat pekebun baik plasma maupun mitra. 

Sembari menunggu diterbitkannya SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di provinsi Kalteng.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri usai melaksanakan rapat ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda bulanan yang rutin dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

"Bukan hanya dilaksanakan oleh Kalteng saja tetapi di daerah wilayah Kalimantan lainnya juga melaksanakan kegiatan rapat penentuan harga TBS," katanya.

Dikatakan Risky bahwa harga TBS yang ditetapkan berdasarkan analisa, pembahasan dan diskusi yang dilakukan oleh TIM yang hadir dengan sumber data informasi berasal dari beberapa data yang masuk dan disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data kepada Dinas Perkebunan.

Harga TBS bulan Juli 2022 sebesar Rp.1.735,11,-.Dengan penetapan index K , harga CPO dan PK menggunakan deviasi 2,5 %.

Pada bulan Juli, Harga Minyak Sawit (CPO) per/Kg Rp.8.185,42,- Harga Inti Sawit(PK) per Kg, Rp.4.329,00,- dengan Index "K" sebesar 86,11%.

Untuk diketahui, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan beberapa koperasi perusahaan perkebunan Kelapa sawit dan mitra, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan dari beberapa Kabupaten di Kalteng.

Dalam perhitungan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun juga telah menggunakan rendemen terbaru berdasarkan SK Gubernur Nomor : 188.44/215/2020 Tanggal 26 Juni 2020.

"Harapan saya pada bulan selanjutnya untuk harga TBS buah sawit di wilayah Kalimantan Tengah dapat lebih baik lagi. Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit di wilayah Kalteng dapat terwujud," demikian Rizky.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda