Inpres No.3 Tahun 2023, Maksimalkan Perekonomian Nasional Hingga Daerah - Liputan Sbm

23 March 2023

Inpres No.3 Tahun 2023, Maksimalkan Perekonomian Nasional Hingga Daerah



Kalteng - Instruksi Presiden Republik Indonesia (inpres) nomor 3 Tahun 2023, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2023 yakni TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN KONEKTIVITAS JALAN DAERAH. 

Inpres ini ditujukan kepada :

  1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  3. Menteri Keuangan;

  4. Menteri Dalam Negeri;

  5. Para Gubernur; dan

  6. Para Bupati/Wali Kota.


Dikeluarkanya inpres ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan

kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24.


Di dalam inpres ini Presiden meminta mereka untuk Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan

terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

  1. Melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata,kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;

  2. Melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya: yakni di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor dan untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta kondisi jalan daerah yang belum mantap. 

  3. Melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan IbuKota Nusantara dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan. 

  4. Merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. 

  5. Mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.


Selain itu, melalui Inpres ini Presiden juga memberikan instruksi khusus. Salah satunya kepada Menteri PUPR yang, antara lain, diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas; serta melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu kepada Mendagripl, diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/walikota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.


Sedangkan kepada gubernur dan bupati/walikota, Presiden menginstruksikan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; serta mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri PUPR.


Presiden juga meminta kepada mereka untuk Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Inpres ini.


Diakhir Inpres ini dikatakan bahwa Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pewarta : Rizaldi | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda