Sukseskan Sensus Pertanian, Disbun Akan Siapkan Data - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

06 April 2023

Sukseskan Sensus Pertanian, Disbun Akan Siapkan Data




PALANGKA RAYA - Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan Sensus Pertanian menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus Pertanian tahun 2023 (ST2023), dilakukan untuk mengakomodir variabel yang dibutuhkan dalam kelengkapan data pertanian, guna menjawab kebutuhan data baik di level nasional maupun internasional.

"ST2023 merupakan kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan yang diawali dengan perencanaan, persiapan, pengumpulan data, penyajian dan analisis data, direncanakan seluruh kegiatan akan berakhir tahun 2024," kata Eko Marsoro Kepala BPS Kalteng, saat audiensi ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (5/4).

Baca Juga : Tak Dihadiri Pihak Perusahaan, Mediasi Realisasi Plasma Desa Bangkuang dan PT. BDK Ditunda

Kemudian salah satu tahapan penting dalam ST2023 adalah pengumpulan data yang dilakukan pada bulan Juni-Juli 2023. Kegiatan pengumpulan data ini melibatkan banyak petugas baik dari BPS maupun Mitra, dalam hal ini juga termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

Maka lewat ST2023 itu diharapkan dapat menghilangkan duplikasi data yang seringkali menjadi persoalan, sehingga menjadi hanya satu pintu terkait data pertanian dan pangan. Adanya data yang pasti ini nantinya, maka dapat menjadi basis dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng H. Rizky R Badjuri, menyambut baik program Sensus Pertanian 2023. Pihaknya siap mendukung untuk mensukseskan ST2023 ini, karena dinilai sangat bermanfaat bagi pemerintah khususnya masyarakat nantinya.

Terkait apa yang kurang pada pertemuan itu, Rizky membuka ruang kordinasi untuk Tim Pelaksana ST2023 dari BPS Kalteng, baik itu lewat alat komunikasi atau kepada bidang yang langsung berkaitan.

"Kami akan berusaha mendukung program ini, seperti menyiapkan data yang dibutuhkan oleh Tim ST2023, sehingga program ini dapat berjalan sukses, dan menghasilkan data pertanian yang berkualitas," kata Rizky.

Pada kesempatan itu, Tim Pelaksana ST2023 menyampaikan data pendukung yang dibutuhkan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, yaitu: Data Individu Pemilik Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) (by name by address, Data Individu/Data Anggota Kelompok/Asosiasi Tani Perkebunan (by name by address).

Selanjutnya, Data Direktori Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Tengah, Data Penerimaan Bantuan Bibit Tanaman Perkebunan atau Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Lainnya, Data Luasan Pengusahaan Tanaman Perkebunan oleh Perseorangan, serta Asuransi Petani Perkebunan. 

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda