Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Pj Wali Kota Palangka Raya Sidak ke Pasar Besar - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

19 February 2024

Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Pj Wali Kota Palangka Raya Sidak ke Pasar Besar

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat melakukan sidak ke komplek Pasar Besar Kota Palangka Raya. (Foto: Media Center Palangka Raya
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, bersama dengan Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga kebutuhan pokok di komplek Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (19/2/2024).

Langkah ini merupakan respons terhadap kenaikan harga bahan pokok yang telah memicu inflasi, yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Bahan pokok yang menjadi fokus inspeksi meliputi beras, bawang merah, telur ayam, dan daging ayam.

Hera menegaskan bahwa kegiatan ini adalah komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat serta menekan laju inflasi.

Selama inspeksi, tim menemukan kasus penjual yang menaikkan harga beras secara tidak wajar, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Dalam sidak kebutuhan pokok kali ini ditemukan satu pedagang yang menjual beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) jauh di atas rata-rata Harga Eceran Tertinggi (HET)," katanya

Hera menjelaskan bahwa saat ini HET untuk beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) adalah Rp57.500,00 per sak 5 Kg.

Oleh karena itu, penjual tidak diizinkan menjual dengan harga melebihi HET tersebut.

Hera juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kenaikan harga beras dari pulau Jawa, yang perlu diantisipasi.

"Segala kemungkinan tersebut perlu diantisipasi. Strateginya kita akan dorong masyarakat untuk mengonsumsi beras SPHP agar keseimbangan harga kembali normal," ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini, Hera menyatakan bahwa strategi pemerintah adalah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi beras SPHP guna memulihkan keseimbangan harga.

Langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat terkait ketersediaan bahan pangan, serta menekan spekulasi harga yang merugikan konsumen. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda