Wagub Lantik Komisioner Komisi Informasi Kalteng Periode 2024-2027 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

16 February 2024

Wagub Lantik Komisioner Komisi Informasi Kalteng Periode 2024-2027

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng Periode 2024-2027.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo, atas nama Gubernur Kalteng, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng Periode 2024-2027 di Aula Eka Hapakat (AEH) lantai III Kantor Gubernur Kalteng pada Jumat (16/2/2024).

Dalam sambutannya, Wagub menyatakan bahwa anggota KI terpilih telah melewati seleksi ketat dan memiliki komitmen, kecakapan, serta kompetensi tinggi.

Wagub berharap agar para anggota tersebut menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta memperkuat peran KI Kalteng dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan demokratis.

Wagub menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, sebagai landasan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, Wagub menyoroti peran strategis KI sebagai mitra pemerintah dalam advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan," ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Wagub menyampaikan selamat bekerja kepada anggota Komisioner KI Provinsi Kalteng periode 2024-2027, serta mengucapkan terima kasih atas dedikasi anggota KI sebelumnya dalam pembangunan Kalteng, khususnya dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi menjelaskan bahwa KI berperan dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta melakukan pemeringkatan terhadap badan publik setiap tahun untuk memonitor dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik.

"Setiap tahun mereka ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik kepada semua badan publik baik pemerintah, BUMN, dan BUMD," kata Agus.

Agus menambahkan bahwa selain tugas tersebut, KI juga bertugas mengawal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda