Pemprov Kalteng Dorong Kabupaten Perketat Pengawasan Lingkungan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 May 2025

Pemprov Kalteng Dorong Kabupaten Perketat Pengawasan Lingkungan

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan pejabat struktural penataan pengelolaan lingkungan se-Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengesahan dari Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 72 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemerintah pusat maupun daerah, sesuai kewenangannya, wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin berusaha atau persetujuan lingkungan,” ujar Joni.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalteng mendorong kabupaten dan kota untuk aktif melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.

Bila ditemukan pelanggaran, bupati atau wali kota melalui perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup, wajib menjatuhkan sanksi administratif.

“Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga denda administratif. Semua itu sudah diatur dan wajib diterapkan,” tegas Joni.

Kegiatan ini juga merespons terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, peran pemerintah daerah ditegaskan kembali, termasuk dalam hal penegakan sanksi dan pengenaan denda administratif yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Setoran PNBP dari denda ini wajib disetor ke kas negara. Dan semua pelaksanaan sanksi ini akan dievaluasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Joni.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pemberlakuan sanksi administratif lapis kedua, atau bahkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban pengawasan lingkungan. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda