LIPUTANSBM.COM, KALTENG - balik layar gawai yang tampak tak berbahaya, sebuah ancaman baru perlahan menyusup ke ruang tumbuh anak-anak Indonesia. Dalam konferensi Pers yang dikutip dari beberapa media nasional beberapa waktu lalu di jakarta, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan yang mengkhawatirkan: sebanyak 70 anak di 19 provinsi teridentifikasi terpapar konten kekerasan ekstrim melalui komunitas digital bernama True Crime Community (TCC).
Temuan ini bukan sekadar deretan angka statistik. Ini adalah potret nyata bagaimana dunia digital, tanpa sekat usia dan filter empati, dapat menjadi pintu masuk bagi normalisasi kekerasan, bahkan sadisme, di kalangan anak-anak dan remaja.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa paparan ekstremisme kekerasan pada anak kerap diawali dari hal-hal sederhana namun bermakna dalam.
“Salah satu ciri awal yang kami temukan adalah adanya simbol, gambar, atau nama pelaku kekerasan ekstrem pada barang-barang pribadi milik anak. Ini bisa menunjukkan tokoh idola atau sosok yang ingin diikuti perilakunya,” ujar Kombes Mayndra, Rabu (7/1/2026), dikutip dari berbagai media daring. Bagi aparat, tanda-tanda tersebut menjadi alarm dini, bahwa kekerasan bukan lagi sesuatu yang ditolak, melainkan mulai dikagumi.
Di Kalimantan Tengah, fenomena ini mulai tampak jelas. Anak-anak usia 12 hingga 17 tahun dilaporkan mulai terpapar paham kekerasan sadistis. Berbeda dengan pola radikalisme ideologis yang selama ini dikenal, paparan ini datang dari arah yang lebih subtil: konten digital dan permainan daring.
Beragam gim online yang menyajikan adegan brutal, pembunuhan, dan kekerasan tanpa konsekuensi empatik disebut menjadi salah satu pintu masuk utama. Perlahan, batas antara hiburan dan kekerasan nyata menjadi kabur.
Ketua Tim (Katim) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Anti Teror Polda Kalimantan Tengah, Ganjar Satriyono, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi belakangan ini bukanlah teror berbasis ideologi radikal.
“Ini bukan teror paham radikal ideologi atau sejenisnya. Yang terjadi murni kriminal,” tegasnya.
Dua anak asal Kalimantan Tengah yang sempat disebut dalam pendalaman aparat diketahui bukan pelaku kekerasan, melainkan bagian dari jaringan komunitas digital TCC. Keduanya kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat dengan pendekatan khusus.
Dalam penanganannya, aparat menempatkan anak-anak tersebut bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban dari paparan kekerasan digital yang masif dan tanpa pengawasan.
“Mereka bukan pelaku. Mereka ini masih anak-anak dan bisa disebut sebagai korban. Karena itu, penanganannya adalah pembinaan,” ujar Ganjar kepada awak media. Palangka Raya selasa (13/1/2026)
Pendekatan ini menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum: bahwa perlindungan anak tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal keselamatan mental dan moral di ruang digital.
Kasus TCC menjadi cermin keras bagi semua pihak, orang tua, pendidik, pemerintah, hingga platform digital, bahwa ancaman terhadap anak tidak lagi selalu hadir dalam bentuk nyata. Ia bisa datang dalam sunyi, lewat layar kecil yang setiap hari berada di genggaman.
Tanpa literasi digital yang memadai dan pengawasan yang bijak, anak-anak berisiko tumbuh dalam ekosistem yang mengaburkan nilai kemanusiaan. Dan ketika kekerasan mulai dianggap biasa, masyarakat sedang menghadapi bahaya yang jauh lebih besar dari sekadar kejahatan: kehilangan nurani generasi masa depan.
Sebagai informasi perlindungan anak dalam ranah digital sangat krusial seiring meningkatnya interaksi anak dengan teknologi (biometrik, robotik) dan UU No.35 Tahun 2014 memperluas cakupan perlindungan anak, termasuk hak untuk berpikir, berkreasi, dan berkembang di ruang digital dengan bimbingan orang tua/wali, serta menegaskan tanggung jawab negara, keluarga, dan masyarakat untuk melindungi anak dari penyalahgunaan teknologi dan kekerasan online (cyberbullying, konten negatif), dengan upaya lanjutan melalui revisi UU ITE dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak
Pewarta: Andy Ariyanto
Editor: Rizal



