LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mewujudkan hunian yang layak, nyaman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Dalam rapat yang mengagendakan penyampaian dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya mengenai Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Fairid menekankan bahwa regulasi ini menyentuh aspek
kesejahteraan warga secara langsung.
“Peraturan daerah tentang permukiman bertujuan untuk
menciptakan hunian yang nyaman, dan memberi kepastian secara hukum bagi warga,”
ujar Fairid, seperti dikutip dalam laporan MMC Palangka Raya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat
meningkatkan nilai kawasan permukiman, sekaligus memberikan perlindungan
terhadap aset masyarakat. Pemerintah kota bersama DPRD juga menginginkan aturan
ini menjadi solusi atas berbagai persoalan pertanahan.
“Yang paling penting adalah menciptakan hunian yang nyaman
dan menjamin kepastian hukum. Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya
bersama untuk mengurangi permasalahan konflik lahan yang sering terjadi,”
jelasnya.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang
2024/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan
dilangsungkan di Ruang Sidang DPRD. Selain membahas Raperda permukiman, rapat
juga memuat pidato pengantar Wali Kota atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.
Seperti dilaporkan MMC Palangka Raya, agenda ini
menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif
dalam merancang kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan warga,
terutama dalam penyediaan hunian yang tertata dan berkeadilan