![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan televisi berlangganan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Langkah ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Pengadaan jasa intranet dan internet SKPD di lingkungan Pemkab Seruyan tersebut dilaksanakan melalui Surat Pesanan/Kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,46 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diduga mengandung perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kajati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lomban Gaol melalui, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Sampai dengan saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, OPD terkait dan pihak swasta, dan masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna menghitung secara riil potensi kerugian negara.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan koordinasi dengan auditor (Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah) dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” tambah Hendri.
Kejati Kalteng menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan terbuka, guna memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan.
Pewarta : Antonius Sepriyono