LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 780/2/EDARAN.S/INSP/VIII/2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Edaran tersebut ditegaskan sebagai langkah memperkuat komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan BUMD, RSUD, BLUD puskesmas, UPT dinas/badan, hingga satuan pendidikan di Kota Palangka Raya itu memuat 10 poin instruksi.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota mengimbau ASN, non-ASN, dan penyelenggara negara agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk pemberian pada momen hari raya, ulang tahun, promosi jabatan, maupun kegiatan dinas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pihak lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, ditegaskan sebagai perbuatan terlarang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Fairid juga menekankan kewajiban kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja untuk menjadi teladan integritas, melakukan internalisasi nilai antikorupsi, dan menginstruksikan pegawai menolak gratifikasi. Masyarakat diimbau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot.
Selain itu, edaran tersebut mengatur mekanisme pelaporan, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya, aplikasi Whistleblowing System di https://wbs.palangkaraya.go.id, aplikasi LAPOR!, dan saluran pengaduan Inspektorat. Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan melaporkan ke UPG atau aplikasi GOL KPK.
“Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja,” bunyi salah satu poin edaran.
Surat Edaran ini ditetapkan di Palangka Raya pada 28 Agustus 2025 dan ditegaskan untuk dilaksanakan secara penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran Pemkot.
Pewarta: Andy Ariyanto