![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong meminta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya penyimpangan anggaran senilai Rp2,43 miliar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalteng.
Dari lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang diperiksa, ditemukan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Dari total nilai penyimpangan, baru Rp1,09 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Sisanya, Rp1,34 miliar, belum dipulihkan.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat lemahnya pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan yang menyebabkan pajak 62 wajib pajak tidak mencerminkan penggunaan air sebenarnya.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Kalteng 2024.
“DPRD Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintah daerah berharap agar Pemda secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan menindaklanjuti berbagai catatan rekomendasi BPK RI,” kata Arton saat Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut dia, fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015, akan dijalankan untuk memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Meski menyoroti sejumlah kekurangan, Arton tetap memberi apresiasi atas capaian opini WTP yang diraih Pemprov Kalteng.
“Capaian ini menandakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal, menjadikan Kalteng sebagai provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur beserta perangkatnya, serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah," ujarnya.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo memastikan, Pemprov akan segera menindaklanjuti semua temuan BPK.
Ia menyebutkan, Pemprov diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan.
“BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya, jika ada kelebihan bayar atau hanya masalah administrasi. Apakah ini termasuk kerugian negara, kita tunggu hasil akhir dari BPK. Tapi yang jelas, semua akan ditindaklanjuti,” kata Edy. (red)