RPJMD 2025–2029 dan Raperda Strategis Dibahas dalam Paripurna DPRD Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

18 June 2025

RPJMD 2025–2029 dan Raperda Strategis Dibahas dalam Paripurna DPRD Kalteng

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu, 18 Juni 2025, dan menjadi salah satu forum penting dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, didampingi para wakil ketua serta dihadiri anggota dewan lainnya.

Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo bersama jajaran pejabat Pemerintah Provinsi.

Dalam sambutannya, Arton menyebut rapat paripurna ini memuat sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Agenda paripurna kali ini adalah Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Arton.

Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalteng atas Raperda tersebut. Gubernur juga menyampaikan pidato akhir dan tanggapan terhadap pembahasan Raperda.

Selain itu, DPRD juga mengangkat Raperda Inisiatif yang mengatur soal Hak Keuangan dan Administratif bagi pimpinan serta anggota legislatif.

Raperda ini menyentuh aspek kelembagaan yang dinilai krusial bagi transparansi dan kelancaran tugas legislatif.

Salah satu bahasan utama lainnya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dokumen ini akan menjadi pijakan utama arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah dalam lima tahun ke depan.

Rapat berlangsung tertib dan lancar, sekaligus mempertegas komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga tata kelola pembangunan dan keuangan daerah secara berkelanjutan dan akuntabel. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda