LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal, terutama saat musim kemarau yang rawan penyimpangan. Peringatan ini disampaikannya dalam kegiatan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan sumber daya perikanan di Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Rabu (23/7/2025).
Indriarti menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya perairan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. “Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian sungai dan danau, karena dampaknya kembali kepada kita sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, musim kemarau sering menyebabkan penurunan debit air sungai dan danau, sehingga aktivitas pencarian ikan oleh masyarakat meningkat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak, seperti menggunakan setrum, racun, atau bahan peledak.
“Penggunaan alat tangkap ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak habitat ikan dan menurunkan produktivitas perikanan jangka panjang,” kata Indriarti.
Ia juga mengimbau warga agar tidak tergiur hasil instan dari praktik ilegal tersebut, karena dampaknya justru merugikan masyarakat sendiri dalam jangka panjang. “Kalau sumber dayanya habis, yang pertama merugi adalah masyarakat itu sendiri. Maka mari kita pelihara alam kita dengan bijak dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perikanan akan terus membina dan memperluas kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di wilayah-wilayah strategis, serta menjalin kerja sama lintas sektor dengan pemerintah kelurahan, tokoh adat, dan aparat penegak hukum.
“Keberhasilan pengawasan berbasis masyarakat sangat ditentukan oleh kolaborasi. Pokmaswas adalah garda depan, tetapi peran aktif warga dan semua pemangku kepentingan sangat menentukan,” pungkasnya.
Pewarta: Andy Ariyanto



