![]() |
| Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan agar tertib dalam mengangkut hasil produksi.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menegaskan pihaknya bersama instansi terkait sudah melayangkan surat resmi sekaligus melakukan sosialisasi langsung di lapangan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan tidak lagi menggunakan truk dengan muatan berlebih.
“Alhamdulillah, sekitar 90 persen perusahaan sudah mematuhi aturan ini. Meski demikian, masih ada sekitar 10 persen yang belum sepenuhnya tertib,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Agustan, sebagian perusahaan beralasan efisiensi ekonomi. Namun, ia menegaskan aturan tetap berlaku sesuai arahan gubernur.
Batas muatan pun sudah jelas: sumbu dua maksimal 20 ton, sumbu tiga maksimal 30 ton, dan satu sumbu diberi dispensasi hingga 10 ton.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama serta menjaga infrastruktur jalan yang menjadi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Ia memastikan Pemprov Kalteng tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Tujuannya, agar kepatuhan perusahaan semakin meningkat dan aktivitas angkutan berjalan tertib serta berkelanjutan.
"Selain itu Pemprov akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh perusahaan semakin patuh. Kita ingin aktivitas angkutan berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono



