LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Medis milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 15, Palangka Raya, Jumat, 8 Agustus 2025. Ia didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Kantor UPT ini bakal dibangun selama 141 hari kerja, terhitung sejak 21 Juni hingga 16 Desember 2025. Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyebut pembangunan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sampah, khususnya limbah medis.
“Dengan keberadaan UPT ini, Kalimantan Tengah selangkah lebih maju dari provinsi lain. Belum semua daerah punya fasilitas serupa,” ujar Joni.
UPT ini juga akan dilengkapi mesin incinerator, alat pembakar sampah berteknologi tinggi yang mampu memusnahkan limbah medis secara aman.
Menurut Joni, fasilitas ini bukan hanya untuk menjawab tantangan lingkungan, tapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor persampahan.
Tantangan pengelolaan lingkungan, kata dia, kian kompleks mulai dari polusi plastik hingga kerusakan ekosistem akibat aktivitas manusia.
"Oleh karena itu, saya mengajak kita semua termasuk seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan mulai dari hal-hal kecil seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, hingga mendukung produk daur ulang," ujarnya.
Gubernur Agustiar menambahkan bahwa pembangunan fasilitas ini harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk turun tangan secara langsung.
“Pemerintah terus mendorong aksi nyata, seperti penanaman pohon, gotong royong membersihkan lingkungan, dan pengelolaan sampah yang bijak,” katanya.
Menurut Agustiar, lingkungan yang sehat akan menciptakan masyarakat yang sehat pula.
“Apabila lingkungan dapat terjaga dengan baik, tentunya masyarakat akan menjadi lebih sehat dan permasalahan limbah medis di Kalimantan Tengah dapat teratasi,” ujarnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono