Okki Maulana: Pengibaran Bendera Setengah Tiang Wajar, Tanda Resah Warga Soal Sengketa Lahan - Liputan Sbm

22 August 2025

Okki Maulana: Pengibaran Bendera Setengah Tiang Wajar, Tanda Resah Warga Soal Sengketa Lahan

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana. (ist) 

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Aksi pengibaran bendera setengah tiang oleh warga Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai bentuk protes sengketa lahan, dinilai wajar oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana.

Menurutnya, aksi itu mencerminkan keresahan warga sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria di daerah masih menunggu solusi nyata.

"Saya pribadi merasa simpatik. Landasan pikir mereka mengibarkan bendera setengah tiang bisa kita pahami, karena memang permasalahan lahan di sana belum terselesaikan. Namun percayalah, ini masih dalam proses. Baik eksekutif maupun dewan sama-sama mengusahakan kepentingan terbaik untuk masyarakat," ujar Okki, Kamis (21/8/2025).

Okki menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus ditempuh dengan hati-hati. Selain berpihak pada masyarakat, pemerintah juga harus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Kalimantan Tengah.

"Kita sedang berusaha mencari jalan tengahnya. Masyarakat tetap diutamakan, tapi iklim investasi juga jangan sampai rusak," jelasnya.

Ia menyebut Komisi IV sebelumnya sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Saat ini, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelesaian sengketa.

Produk hukum ini diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam menangani kasus serupa di masa depan.

"Perda ini sebenarnya sudah mulai disusun sejak periode yang lalu, namun belum selesai. Dengan perkembangan zaman dan situasi sekarang, perlu dilakukan pembaruan dan kajian ulang di periode saat ini. Harapan kami, Raperda ini bisa segera diterima masyarakat," ucapnya.

Meski nama resmi Raperda belum ditetapkan, Okki memastikan proses penyusunan melibatkan akademisi.

Jika sebelumnya DPRD menggandeng Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), kali ini DPRD bermitra dengan Universitas Palangka Raya (UNPAR) agar lebih relevan dengan konteks lokal Kalimantan Tengah.

"Betul, ini Raperda penyelesaian sengketa. Kita juga melibatkan akademisi agar produk hukumnya komprehensif dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dunia usaha," pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda