LIPUTANSBM.COM, JAKARTA — Oknum pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial API akan menjalani pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin. Ia dituding melakukan pengrusakan rumah warga serta penganiayaan hewan, yang rekamannya viral di media sosial dan menuai kecaman luas, termasuk dari para aktivis pencinta hewan.
Kasus ini mencuat setelah video yang menampilkan aksi oknum tersebut beredar luas. Perbuatan itu tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi korban, tetapi juga dinilai mencoreng citra KKP sebagai lembaga pemerintah.
Merujuk aturan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan:
-
Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS menjaga kehormatan dan martabat PNS, pemerintah, dan negara.
-
Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, terkait larangan perbuatan yang merugikan nama baik PNS, pemerintah, atau negara.
-
Pasal 4 ayat (1) huruf a Permen KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai, yang mewajibkan pegawai KKP menghormati harkat dan martabat manusia.
-
Pasal 4 ayat (1) huruf d Permen KKP Nomor 14 Tahun 2021, yang melarang tindakan tercela, termasuk penganiayaan atau pengrusakan.
Salah seorang Staf Pelayanan Informasi Publik KKP yang namanya tidak bisa dipublikasikan membenarkan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum pegawai KKP berinisial API sudah diterima. “Yang bersangkutan bertugas di Direktorat Pengelolaan Kelautan,” ujarnya.
Ia menambahkan, video aksi oknum tersebut juga telah beredar di internal KKP. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Bidang Kedisiplinan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Kementerian KKP. Pejabat Bidang Kedisiplinan, Himawan Danang, menyatakan pihaknya akan segera memanggil API untuk diperiksa. “Setelah menonton video yang viral, kami simpulkan kasus ini layak diproses karena sebagai PNS, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Sebagai langkah lanjutan, tim Bidang Kedisiplinan akan turun langsung ke lokasi kejadian guna memastikan fakta di lapangan. “Kami perlu memeriksa persoalan ini dari dua sisi. Apakah terkait sengketa ahli waris atau ada masalah lain, harus dicek langsung,” tambah Himawan.
Menanggapi kasus ini, pemerhati hukum Dany Paulus menilai perbuatan yang dilakukan oknum pegawai tersebut menunjukkan urgensi penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan birokrasi. “Perbuatan dalam video viral itu melanggar norma sosial, hukum pidana, dan merusak citra lembaga serta martabat PNS,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dany menegaskan, PNS semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. “Kasus ini sudah mendapat sorotan tajam publik dan aktivis pencinta hewan. Respons KKP harus mencerminkan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme,” pungkasnya.