Dinas Pendidikan Kalteng Prioritaskan Siswa Kurang Mampu dalam Program Bantuan Seragam - Liputan Sbm

01 August 2025

Dinas Pendidikan Kalteng Prioritaskan Siswa Kurang Mampu dalam Program Bantuan Seragam

 

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kepala SMA, SMK dan SKH (Sekolah Khusus) tentang pengadaan seragam sekolah bagi siswa, untuk tahun ajaran 2025/2026. Program ini difokuskan pada siswa dari keluarga tidak mampu sebagai upaya pemerataan pendidikan dan pencegahan angka putus sekolah. Jumat, 01/08/2025.

Surat bernomor 421/2449/Disdik/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2025 itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, S.IP, M.P.A. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bantuan seragam diberikan kepada siswa kelas X dari keluarga tidak mampu dengan paket lengkap yang mencakup seragam putih abu-abu, baju pramuka, baju batik sekolah, pakaian olahraga, dan sepatu.

Sementara itu, untuk siswa kelas XI dan XII yang juga tergolong kurang mampu, bantuan yang diberikan meliputi seragam putih abu-abu, baju pramuka, dan sepatu.

“Program ini kami tujukan untuk meringankan beban keluarga tidak mampu sekaligus menciptakan kesetaraan akses pendidikan,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, seluruh siswa kelas X  termasuk yang tidak termasuk dalam kategori penerima utama — tetap akan menerima seragam batik dan pakaian olahraga dari pemerintah daerah guna menciptakan keseragaman di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar segera melakukan pendataan siswa tidak mampu berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang seperti Mantir atau Damang Kepala Adat. Data tersebut harus dikirimkan paling lambat 30 Juli 2025 melalui laman resmi http://pascaspmb.disdikkalteng.id/.

Adapun label sekolah dan atribut lainnya yang tidak termasuk dalam paket bantuan, tetap dapat dibeli melalui koperasi sekolah masing-masing.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Dinas Pendidikan berharap program tersebut dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi para siswa yang membutuhkan.

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda